Warga Bonehau Tutup Jalan

JATAM Akan Laporkan Kadis PUPR Sulbar ke KPK untuk Diusut, Beri Izin Penggunaan Jalan Truk PT BPC

Alfarhat mengatakan, kejadian ini sebetulnya semakin memperjelas bahwa penerbitan izin jalan oleh PUPR Sulbar terdapat muatan indikasi korupsi politik

|
Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Sulbar.com/ HO Ronaldi P Pongkapadang
Portal penutupan jalan ke perusahaan tambang batubara di Desa Bonehau, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), sejak Jumat (22/3/2024) hingga Sabtu (23/3/2024) hari ini. 

Menurut Alfarhat, bertindak sebagai mediator tak seharusnya dilakukan.

"Harusnya, karena pelanggaran ini sudah terjadi, Kapolsek Kalumpang memerintahkan bawahannya untuk segera menangkap pimpinan PT BPC, yang telah melakukan perbuatan melawan hukum," pinta dia.

Mediasi dengan Warga

Polsek Kalumpang melakukan mediasi dengan mempertemukan pimpinan PT. Bonehau Prima Coal (BPC) dengan masyarakat dusun Tamalea desa bonehau, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat pada Rabu (24/4/2024) malam.

Pertemuan itu guna membahas penyeleseaian masalah penutupan akses kendaraan pengangkut bahan tambang batu bara di dusun tamalea desa bonehau, yang dilakukan oleh warga baru-baru ini.

Proses mediasi antara warga Bonejau Mamuju dengan Manajemen PT Bonehau Prima Coal terkait penutupan jalan
Proses mediasi antara warga Bonejau Mamuju dengan Manajemen PT Bonehau Prima Coal terkait penutupan jalan (polsek kalumpang)

Aksi blokade jalan itu dipicu karena aktivitas perusahaan dianggap menganggu warga setempat.

Pasalnya, mobil truk pengangkut batu bara nekat menggunakan jalan umum.

Hadir dalam pertemuan tersebut Pimpinan PT BPC (H. Munir), Camat Bonehau, Kapolsek Kalumpang, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Tokoh adat, Tokoh pemuda dan Kepala desa Bonehau

Kapolsek Kalumpang Ipda I Kadek Suwindra mengatakan, bahwa dalam pertemuan tersebut masing masing pihak yang hadir memberikan pendapat, pandangan, saran dan masukan serta permintaan kepada semua pihak yang hadir dalam pertemuan.

"Setelah mempertemukan kedua belah pihak yang bermasalah, sepakat menyelesaikan permasalahan secara mufakat dan damai tanpa ada paksaan dari pihak manapun," kata Kadek.

Kemudian dicapai kesepakatan bahwa manajemen PT BPC akan segera mengakomodir permintaan dari tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda di Dusun Tamalea, untuk mungkin mengundang instansi pemerintah yang memberi izin PT BPC, menggunakan akses jalan poros Bonehau Kalumpang sebagai akses pengangkutan bahan tambang batu bara.

"Setelah diadakan pertemuan dengan seluruh elemen masyarakat, maka permasalahan dianggap sudah selesai sehingga aktivitas masyarakat dan dan PT BPC berjalan normal," ujar Kapolsek Kalumpang, Ipda I Kadek Suwindra.

Pihaknya berharap dengan adanya problem solving ini, permasalahan yang di alami oleh setiap warga mamuju dapat di selesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum.

Di akhir Kegiatan, masing - masing pihak dengan disaksikan oleh aparat pemerintah desa dan semua tokoh membuat surat pernyataan oleh kedua belah pihak dan saling meminta maaf. Tutup Kapolsek Kalumpang Kalumpang. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved