PAD Sulbar

Pajak Kendaraan Bermotor Sumbang Rp 23 Miliar PAD Sulbar

Nilai realisasi pajak daerah triwulan satu sebanyak Rp 61.702.429.701.00 dari total target pendapatan daerah di 2024 sebanyak Rp 403.933.082.115.00.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Puluhan sepeda motor yang terparkir di halaman Satlantas Polres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkabata, Polman, Senin (18/3/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pajak kendaraan bermotor menyumbang Rp 23 Miliar pendapatan asli daerah (PAD) Sulbar triwulan satu 2024.

Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), PAD dari pajak kendaraan bermotor Rp 23 miliar ini baru 15,28 persen dari total mau dicapai. 

PAD Sulbar ditargetkan capai Rp 403.933.082.115.00 di tahun 2024. 

Baca juga: Puluhan Siswa SMA SMK di Sulbar Ikut Kegiatan Student on Sandeq

Baca juga: 1.083 Polisi Akan Amankan Kunjungan Presiden Jokowi ke Sulbar, Mamuju Hingga Mamasa

Triwulan satu terhitung mulai Januari, Februari, dan Maret 2024.

Nilai realisasi pajak daerah triwulan satu sebanyak Rp 61.702.429.701.00 dari total target pendapatan daerah di 2024 sebanyak Rp 403.933.082.115.00.

Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo mengatakan, triwulan satu 2024 Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang paling tidak tinggi realisasinya yakni 24,61 persen atau Rp 22.731.167.594.00 dari total target Rp 92.379.108.462.00.

Diikuti pajak kendaraan bermotor yang telah mencapai 23,87 persen dengan capaian realisasi Rp 23.614.422.939.00.

Sementara pajak rokok, dari total target PAD 2024 sebanyak Rp119,108,671,486.00, realisasi di triwulan satu belum ada biar sepeserpun.

Terkait hal tersebut, Masriadi mengatakan, pajak rokok belum masuk.

Ia menuturkan, pajak rokok dipungut langsung oleh pemerintah pusat.

Sehingga nantinya, pemerintah yang akan mengirimkan uang pajak rokok ke pemerintah daerah.

"Belum masuk, mungkin bulan ini atau paling lambat bulan depan. Memang pusat belum transfer karena pajak rokok itu dari pusat," ujarnya kepada Tribun-Sulbar.com, melalui pesan WhatsApp, Minggu (21/4/2024).

Berikut rincian PAD triwulan satu 2024 di Sulbar:

1. Pajak Kendaraan Bermotor
Target: Rp 98.941.937.347.00
Realisasi: RP 23.614.422.939.00 Capaian: 23,87 persen

2. Bea Balik Nama Kendaraan
Target: Rp 92.503.364.820.00
Realisasi: Rp 15.275.661.120.00 Capaian: 16,51 persen

3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Target: Rp 92.379.108.462.00
Realisasi: Rp 22.731.167.594.00 Capaian: 24,61 persen

4. Pajak Air Permukaan
Target: Rp 1.000.000.000.00
Realisasi: Rp 81.178.048.00 Capaian: 8,12 persen

5. Pajak Rokok
Target: Rp 119.108.671.486.00
Realisasi: - Capaian: -

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved