Pj Gubernur Sulbar

Surat Suraidah ke Jokowi Tolak Perpanjangan Pj Gubernur Tidak Sesuai Aturan di DPRD Sulbar

Surat penolakan disampaikan Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi ini dinilai tak sesuai aturan di DPRD. 

Editor: Munawwarah Ahmad
ist/Tribun-Sulbar.com
Kantor Lama DPRD Sulbar sebelum rusak akibat gempa bumi 

"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, Pasal 8 Ayat 1 menyebutkan bahwa Masa jabatan Pj Gubenur 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda

Serta menindaklanjuti surat DPRD Provinsi Sulawesi Barat Nomor T/100.1.4.2/238/2024 tanggal 22 Januri 2024 Perihal Pernyataan Sikap DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Dengan hormat dimohonkan kepada Bapak Presiden RI kiranya dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dan tidak memperpanjang masa jabatan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat saat ini, karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan dan riak-riak konflik internal lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Barat, serta mencederai hubungan kemitraan sejajar dan harmonis antara pihak legislatif dan eksekutif.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan perkenaan Bapak diucapkan terima kasih.

Surat tersebut pun di tebuskan ke Sekretaris Negara RI, Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta.

Untuk diketahui, masa jabatan Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh akan berakhir pada Mei 2024.

Dia menjabat sejak 2023 lalu menggantikan Pj Gubernur sebelumnya, Akmal Malik yang kini menjabat Pj Gubernur Kalimantan timur (Kaltim).

Hingga berita ini diturunkan awak jurnalis Tribun-Sulbar.com belum mendapatkan konfirmasi dari Suraidah terkait surat tersebut.

Suraidah belum berhasil dikonfirmasi.

Pesan yang dikirimkan kepadanya pun belum mendapat balasan sama sekali.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved