Pj Gubernur Sulbar

Surat Suraidah ke Jokowi Tolak Perpanjangan Pj Gubernur Tidak Sesuai Aturan di DPRD Sulbar

Surat penolakan disampaikan Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi ini dinilai tak sesuai aturan di DPRD. 

Editor: Munawwarah Ahmad
ist/Tribun-Sulbar.com
Kantor Lama DPRD Sulbar sebelum rusak akibat gempa bumi 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tiga unsur pimpinan DPRD Sulbar menyebut surat penolakan perpanjangan Pj Gubernur Sulbar ke Jokowi tidak sesuai mekanisme. 

Surat penolakan disampaikan Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi ini dinilai tak sesuai aturan di DPRD. 

Tiga unsur pimpinan DPRD Sulbar yang menyebut dan mengeluarkan pernyataan sehubungan dengan hal itu adalah Wakil Ketua I, Usman Suhuria, Wakil Ketua II H Abdul Halim, dan Wakil Ketua III H Abdul Rahim merespons terkait surat ketua DPRD Sulbar, Sitti Suraidah Suhardi yang menolak perpanjangan penjabat Gubernur, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Baca juga: Tanggapi Surat Penolakan Masa Jabatan dari Ketua DPRD Suraidah, Zudan: Bismillah Saya Ikut Presiden

Baca juga: Suraidah Suhardi Raih Suara Terbanyak di TPS 08 Simboro yang Akan Pencoblosan Ulang

Ketiga pimpinan DPRD Sulbar tersebut merespon dengan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo.

Surat dengan Nomor: T-000_294/2024 ditandatangani secara elektronik oleh tiga pimpinan DPRD Sulbar pada 16 April 2024.

"Menyikapi surat Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Nomor T/100.1.2/285/2024 tertanggal 3 April 2024 terkait penolakan perpanjangan penjabat Gubernur Sulawesi Barat yang ditujukan ke Presiden Republik Indonesia, berdasarkan hal tersebut disampaikan sebagai berikut," demikian keterangan dalam surat tersebut.

Setidaknya, ada tiga poin yang diuraikan dalam surat ini.

Pertama, bahwa surat Ketua DPRD Nomor T/100.1.2/285/2024, tidak melalui mekanisme dalam proses pengambilan keputusan sebagaimana diatur di dalam tata tertib DPRD provinsi Sulawesi Barat.

Surat dimaksud merupakan keputusan sepihak yang tidak melibatkan pimpinan lain di lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Kedua, bahwa dari unsur pimpinan dan anggota DPRD belum pernah melakukan pembahasan untuk mengusulkan perpanjangan atau tidak memperpanjang masa jabatan PJ Gubernur Zudan Arif Fakrulloh.

Ketiga, bahwa hubungan komunikasi dan kemitraan antara DPRD dengan PJ Gubernur Sulawesi Barat sebagaimana dalam isi surat termaksud, pada hakekatnya telah berjalan dengan baik.

Semua agenda pemerintahan yang harus melibatkan pihak DPRD, seperti pembahasan dan pengesahan Ranperda dan pengawasan telah berjalan dengan baik.

Sebelumnya, viral beredar surat DPRD Sulbar yang ditandatangani Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi meminta Presiden Joko Widodo, agar tidak memperpanjang masa jabatan Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar.

Surat itu bernomor T/100.1.2/285/2024 terkait Penolakan Perpanjangan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat yang di tujukan ke Presiden Republik Indonesia.

Dalam surat tertangga 3 April 2024 itu berbunyi:

"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, Pasal 8 Ayat 1 menyebutkan bahwa Masa jabatan Pj Gubenur 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda

Serta menindaklanjuti surat DPRD Provinsi Sulawesi Barat Nomor T/100.1.4.2/238/2024 tanggal 22 Januri 2024 Perihal Pernyataan Sikap DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Dengan hormat dimohonkan kepada Bapak Presiden RI kiranya dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dan tidak memperpanjang masa jabatan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat saat ini, karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan dan riak-riak konflik internal lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Barat, serta mencederai hubungan kemitraan sejajar dan harmonis antara pihak legislatif dan eksekutif.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan perkenaan Bapak diucapkan terima kasih.

Surat tersebut pun di tebuskan ke Sekretaris Negara RI, Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta.

Untuk diketahui, masa jabatan Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh akan berakhir pada Mei 2024.

Dia menjabat sejak 2023 lalu menggantikan Pj Gubernur sebelumnya, Akmal Malik yang kini menjabat Pj Gubernur Kalimantan timur (Kaltim).

Hingga berita ini diturunkan awak jurnalis Tribun-Sulbar.com belum mendapatkan konfirmasi dari Suraidah terkait surat tersebut.

Suraidah belum berhasil dikonfirmasi.

Pesan yang dikirimkan kepadanya pun belum mendapat balasan sama sekali.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved