Penjabat Gubernur Sulbar

Kata Sekprov Soal Surat Ketua DPRD Sulbar Tolak Perpanjangan Jabatan Prof Zudan

Menurutnya, penolakan tersebut merupakan perspektif dan setiap orang mempunyai persepsi berbeda-beda.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Suandi/Tribun-Sulbar.com
Sekprov Muhammad Idris saat ditemui wartawan usai pembukaan Musrenbang Pemprov Sulbar di hotel Maleo, Jl Yos Sudarso, Binanga, Mamuju, Kamis (18/4/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Muhammad Idris angkat bicara terkait surat Ketua, menolak perpanjangan jabatan Prof Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj Gubernur.

Menurutnya, penolakan tersebut merupakan perspektif dan setiap orang mempunyai persepsi berbeda-beda.

"Tentu masyarakat akan menilai, mana pernyataan mendekati fakta dan mana lebih kepada aspek relasi, dalam tandu kutip," ujar Idris saat ditemui wartawan usai pembukaan Musrenbang Pemprov Sulbar di hotel Maleo, Jl Yos Sudarso, Binanga, Mamuju, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Suraidah Dianggap Sepihak Terbitkan Surat Penolakan Masa Jabatan Zudan, Tiga Wakil Ketua DPRD Protes

Baca juga: Prof Zudan Soal Ketua DPRD Sulbar Tak Ingin Perpanjangan Pj Gubernur: Ikut Presiden

Idris yakin, ada alasan tertentu sehingga surat penolakan perpanjangan masa jabatan PJ Gubernur Sulbar ada.

"Pasti ini kan ada background sehingga kenapa harus keluar surat seperti itu," sambungnya.

Terkait ada tidaknya usulan atau rekomendasi Pemprov Sulbar kepada presiden, Ia mengaku, Pemprov tidak memiliki kewenangan.

Pemrov tidak pernah diminta oleh pemerintah pusat mengusulkan perpanjangan masa jabatan atau penggantian Pj Gubernur atau mengusulkan nama.

Ditanya terkait potensi dirinya menjabat PJ Gubernur, Muhammad Idris menuturkan, dirinya sudah tidak bisa.

Hal tersebut karena per November 2024, masa pengabdiannya sebagai ASN akan berakhir.

"Oh nggak bisa lagi saya. Karena saya sudah berakhir per November, tidak cukup satu tahun sesuai ketentuan yang ada, kecuali sudah dipastikan pilkada selesai November atau Presiden memiliki kebijakan yang lain. Semua bisa jika ada ketentuan presiden," tegas Idris.

Sebelumnya, viral surat Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi meminta Presiden Joko Widodo, tidak memperpanjang masa jabatan Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Surat itu bernomor T/100.1.2/285/2024 terkait Penolakan Perpanjangan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat yang di tujukan ke Presiden Republik Indonesia.

Surat tersebut pun di tebuskan ke Sekretaris Negara RI, Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta.

Untuk diketahui, masa jabatan Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh akan berakhir pada Mei 2024.

Dia menjabat sejak 2023 lalu menggantikan Pj Gubernur sebelumnya, Akmal Malik yang kini menjabat Pj Gubernur Kalimantan timur (Kaltim).

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved