Penjabat Gubernur Sulbar
Kata Sekprov Soal Surat Ketua DPRD Sulbar Tolak Perpanjangan Jabatan Prof Zudan
Menurutnya, penolakan tersebut merupakan perspektif dan setiap orang mempunyai persepsi berbeda-beda.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Muhammad Idris angkat bicara terkait surat Ketua, menolak perpanjangan jabatan Prof Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj Gubernur.
Menurutnya, penolakan tersebut merupakan perspektif dan setiap orang mempunyai persepsi berbeda-beda.
"Tentu masyarakat akan menilai, mana pernyataan mendekati fakta dan mana lebih kepada aspek relasi, dalam tandu kutip," ujar Idris saat ditemui wartawan usai pembukaan Musrenbang Pemprov Sulbar di hotel Maleo, Jl Yos Sudarso, Binanga, Mamuju, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: Suraidah Dianggap Sepihak Terbitkan Surat Penolakan Masa Jabatan Zudan, Tiga Wakil Ketua DPRD Protes
Baca juga: Prof Zudan Soal Ketua DPRD Sulbar Tak Ingin Perpanjangan Pj Gubernur: Ikut Presiden
Idris yakin, ada alasan tertentu sehingga surat penolakan perpanjangan masa jabatan PJ Gubernur Sulbar ada.
"Pasti ini kan ada background sehingga kenapa harus keluar surat seperti itu," sambungnya.
Terkait ada tidaknya usulan atau rekomendasi Pemprov Sulbar kepada presiden, Ia mengaku, Pemprov tidak memiliki kewenangan.
Pemrov tidak pernah diminta oleh pemerintah pusat mengusulkan perpanjangan masa jabatan atau penggantian Pj Gubernur atau mengusulkan nama.
Ditanya terkait potensi dirinya menjabat PJ Gubernur, Muhammad Idris menuturkan, dirinya sudah tidak bisa.
Hal tersebut karena per November 2024, masa pengabdiannya sebagai ASN akan berakhir.
"Oh nggak bisa lagi saya. Karena saya sudah berakhir per November, tidak cukup satu tahun sesuai ketentuan yang ada, kecuali sudah dipastikan pilkada selesai November atau Presiden memiliki kebijakan yang lain. Semua bisa jika ada ketentuan presiden," tegas Idris.
Sebelumnya, viral surat Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi meminta Presiden Joko Widodo, tidak memperpanjang masa jabatan Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Surat itu bernomor T/100.1.2/285/2024 terkait Penolakan Perpanjangan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat yang di tujukan ke Presiden Republik Indonesia.
Surat tersebut pun di tebuskan ke Sekretaris Negara RI, Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta.
Untuk diketahui, masa jabatan Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh akan berakhir pada Mei 2024.
Dia menjabat sejak 2023 lalu menggantikan Pj Gubernur sebelumnya, Akmal Malik yang kini menjabat Pj Gubernur Kalimantan timur (Kaltim).
Penjabat Gubernur Sulbar
Prof Zudan Arif Fakrulloh
Hj Suraidah Suhardi
Muhammad Idris
Sulawesi Barat
Penjabat Gubernur Sulbar Kembali Paparkan 8 Agenda Prioritas di Rakor Pengendalian dan Pembangunan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Sulbar Ajak Warga Majene Banyak Menanam, Kurangi Kegiatan Bincang-bincang! |
![]() |
---|
Pj Gubernur Sulbar Ajak Warga Pasangkayu Kembangkan Komoditi Sukun |
![]() |
---|
Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Ajak OPD ke Perkebunan Pisang Cavendish di Bone yang Siap Ekspor |
![]() |
---|
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan 8 Program Prioritas Pimpin Sulbar, Stunting hingga Pertambangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.