Nakes Dipecat

259 Nakes di Manggarai Dipecat Bupati karena Nuntut Gaji UMK, Honor Hanya Rp400 Ribu Sebulan!

Dalam dua kali aksi unjuk rasa itu, mereka hanya menuntut kenaikan gaji, agar upah nakes disesuaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Editor: Ilham Mulyawan
Freepik
Freepik - Ilustrasi dipecat karena suatu hal 

TRIBUN-SULBAR.COM - Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Herybertus GL Nabit mengambil keputusan dengan memecat 259 tenaga kesehatan.

Mereka yang dipecat itu adalah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mereka dipecat bupati hanya karena dua kali melakukan aksi unjuk rasa.

Aksi unjuk rasa pertama dilakukan pada 13 Februari 2024.

Aksi serupa kembali digelar pada 6 maret 2024.

Dalam dua kali aksi unjuk rasa itu, mereka hanya menuntut kenaikan gaji, agar upah nakes disesuaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Sebab selama ini, mereka hanya mendapatkan upah Rp400 ribu sampai Rp600 ribu perbulan.

Padahal UMK disana jauh di atas itu.

Baca juga: Buaya Munculkan DIri Saat Tim Basarnas Cari Warga yang Hilang di Sungai Kalukku Mamuju

Baca juga: Akun Facebook Palsu Gubernur Muncul, Kepala Bapperida Sulbar Minta Masyarakat Waspada

Untuk diketahui, UMK Manggarai pada 2021 sebesar Rp1.950.000.

Kemudian 2022 naik menjadi Rp1.975.000

Lalu UMK 2023 sebesar Rp2.123.994.

Para nakes itu menuntut kenaikan, karena mereka menilai honor yang diberikan selama ini tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Setelah melakukan aksi unjuk rasa, mereka dipecat.

Surat Perintah Kerja (SPK) para nakes tersebtu tidak diperpanjang oleh Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit.

Dari 259 tenaga kesehatan dipecat, mereka bekerja di 25 puskesmas di Kabupaten Manggarai.

Kasus tersebut kini sampai pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).

Kemenkes RI pun menyatakan bakal menyelidiki permasalahan yang menimpa ratusan nakes di Manggarai NTT tersebut.

"Kami cek dulu permasalahan yang ada. Karena untuk pengadaaan (nakes) dan besaran gaji telah diatur oleh pemerintah daerah (pemda) setempat," kata kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi, Jumat (12/4/2024).

Ia menegaskan, pemda memiliki kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawa, lantaran disesuaikan dengan anggaran daerah tersebut.

Kemenkes telah menetapkan standar nakes di puskesmas dan rumah sakit seluruh Indonesia.

Standar tersebut diharapkan dapat dipenuhi oleh daerah agar layanan pada masyarakat dan kesejahteraan nakes bisa terjaga.

Sebagai perbandingan UMP dan UMK di Provinsi Nusa Tenggara Timur, simak data di bawah ini, dikutip dari Badan Pusat Statistik.

UMP Nusa Tenggara Timur 2021-2024:

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

- 2024: 2.186.826

UMK Nusa Tenggara Timur 2021-2023:

1. Sumba Barat

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

2. Sumba Timur

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

3. Kupang

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

4. Timor Tengah Selatan

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

5. Timor Tengah Utara

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

6. Belu

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

7. Alor

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

8. Lembata

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

9. Flores Timur

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

10. Sikka

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

11. Ende

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

12. Ngada

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

13. Manggarai

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

14. Rote Ndao

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

15. Manggarai Barat

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

16. Sumba Tengah

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

17. Sumba Barat Daya

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

18. Nagekeo

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

19. Manggarai Timur

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

20. Sabu Raijua

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

21. Malaka

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

22. Kota Kupang

- 2021: 2.007.500

- 2022: 2.039.500

- 2023: 2.187.507

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul https://makassar.tribunnews.com/2024/04/13/kasihan-259-nakes-bergaji-rp400-ribu-di-manggarai-dipecat-gegara-demo-bupati-kemenkes-turun-tangan?page=all

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved