Dugaan Pungli UNM

UNM Klarifikasi Dugaan Pungli CPNS Seret Nama Rektor Prof Husain Syam, Jamaluddin: Jatuhnya Fitnah!

Kasus ini sengaja digelindingkan oknum tertentu menjelang pemilihan rektor UNM kata Jamaluddin

Editor: Ilham Mulyawan
DOK TRIBUN-TIMUR.COM
Menara Phinisi Unversitas Negeri Makassar (UNM) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAKASSAR -- Klarifikasi Universitas Negeri Makassar (UNM) terkait dugaan pungutan liar (pungli) rekrutmen CPNS di UNM yang diduga libatkan Rektor UNM Prof Husain Syam.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf menyebutkan memang ada penyelidikan dugaan pungli itu.

Pihaknya mengaku melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.

Baca juga: Rektor UNM Prof Husain Syam Diperiksa Polisi Dugaan Kasus Pungli CPNS

Saat ini jajaran Subdit Tipikor kata Helmi, sementara mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang kasus itu.

"Ada laporan, Subdit Tipikor Krimsus sedang mengumpulkan alat bukti berkaitan laporan tersebut," kata Kombes Helmi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/4/2024) siang.

Prof Husain Syam dikabarkan sudah diperiksa Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel pada Jumat (5/4/2024).

Prof Husain Syam saat ditemui di Warkop Kita Simbuang, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar.
Prof Husain Syam saat ditemui di Warkop Kita Simbuang, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar. (Tribun Sulbar / Hablu Hambali)

Terhadap isu tersebut, pihak UNM menegaskan tidak berdasar dan cenderung ke arah fitnah untuk merusak citra UNM.

"Kasus ini sengaja digelindingkan oknum tertentu menjelang pemilihan rektor UNM," ujar Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Negeri Makassar, Jamaluddin dalam keterangan diterima.

Jamaluddin mengatakan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek sudah menangani kasus ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta.

Namun hingga kini Itjen Kemdikbud Ristek belum memberikan simpulan.

"Yang namanya pungli melibatkan dua pihak. Pihak pemberi dan pihak penerima. Selama itu tidak ada, maka ini jadi fitnah saja," kata Jamal lagi.

Meski begitu Jamal mendukung langkah Polda Sulsel mengusut kasus ini agar ada kejelasan.

Sebagai pimpinan lembaga, Rektor UNM, Prof Dr Husain Syam juga sudah memberi klarifikasi ke pihak Polda Sulsel. Sikap kooperatif Rektor ini merupakan komitmen untuk menuntaskan kasus ini.

"Jika tidak terbukti, Polda harus memberi penegasan bahwa kasus ini tidak ada sehingga clear," katanya.

UNM menegaskan bahwa kampus tidak memiliki kewenangan dalam proses kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kewenangan tersebut sepenuhnya ada pada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved