Zakat Fitrah
Apakah Penerima Bisa Jual Beras Zakat Fitrah yang Diterimanya? Berikut Penjelasannya
Sebagai pemilik beras, mereka memiliki kebebasan untuk menggunakan atau mengurusnya sesuai kebutuhan mereka.
TRIBUN-SULBAR.COM - membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam yang perlu dipenuhi untuk menyempurnakan ibadah yang dilakukan.
Zakat fitrah atau zakat al-fitr merupakan salah satu jenis zakat yang diwajibkan kepada setiap manusia, baik lelaki dan juga perempuan muslim.
Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, pembayaran zakat fitrah ini dilakukan pada bulan Ramadhan dalam menyambut Idul Fitri.
Zakat dalam bentuk beras maupun uang akan tetap disalurkan kepada penerima zakat fitrah.
Lantas apakah beras hasil zakat fitrah bisa dijual?
Jawabannya ternyata bisa.
Beras zakat fitrah bisa dikonsumsi, disimpan atau dijual jika diperlukan.
Baca juga: Baunya Menyengat, Sampah di Pasar Sentral Majene Ganggu Pengunjung
Baca juga: Ramalan Zodiak Paling Beruntung Besok Selasa 9 April 2024, 3 Bintang Hujan THR Jelang Lebaran
Ini karena beras yang diberikan sebagai zakat fitrah telah menjadi hak milik penerima zakat fitrah setelah diberikan kepada mereka.
Sebagai pemilik beras, mereka memiliki kebebasan untuk menggunakan atau mengurusnya sesuai kebutuhan mereka.
"Bolehkah seseorang yang menerima zakat idul fitri (fitrah) itu menjual beras yang diterima, maka jawabannya boleh," ujar Ustaz Muhammad Haikal Basyarahil.
"Siapa saja yang mendapatkan zakat idul fitri, baik itu beras ataupun yang lainnya gandum dan semisalnya maka boleh jual zakat idul fitri tersebut kepada," ujarnya.
"Entah dia mau dia makan, ataukah dia mau jualkan itu hak mutlaknya dia."
Maka di dalam islam diberikan kebebasan bagi penerima zakat ini menggunakan atau zakat tersebut semaunya atau sekehendak-sekehendaknya.
Kesimpulannya, maka boleh jual zakat idul fitrah tersebut kepada orang lain selama tidak ada pemufakatan antar yang memberi dengan yang menerima, maka boleh saja zakat fitrah itu dijual oleh yang menerima.
Karena penerima zakat fitrah memiliki kebebasan untuk menggunakan atau memanfaatkannya sesuai kebutuhan mereka
BAZNAS Mamuju Sulbar Catat 1.025 Orang Telah Bayar Zakat Fitrah |
![]() |
---|
Baznas Pasangkayu Baru Terima Satu Juta Lebih Zakat Fitrah |
![]() |
---|
Pembayaran Zakat Fitrah di Lebih Mudah, Baznas Mamuju Sediakan Layanan Qris |
![]() |
---|
INI Rincian Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah untuk Kabupaten Mamuju |
![]() |
---|
Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2025 untuk Polman, Beras Premium 3 Kg Setara Rp 45 Ribu Per Jiwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.