Sidang Korupsi Unsulbar
Mengaku Khilaf, Terdakwa Korupsi Pengadaan Alat Lab Unsulbar Nangis di Ruang Sidang
Dia mengaku,tidak pernah mungkir dari panggilan bahkan saat dirinya diminta melengkapi dokumen pengadaan alat laboratorium itu dia menyetorkan dua tas
Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
abdul rahman
Empat terdakwa kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar saat hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Sebelumnya, mereka sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 9 tahun penjara dan satu diantaranya Viktoria Marinton 8 tahun penjara.
Kemudian tiga terdakwa didenda Rp 500 dengan subsider enam bulan, sementara terdakwa Viktoria Marinton didenda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 8,1 miliar sub empat tahun enam bulan.
Diketahui, dalam kasus korupsi alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp 8,1 miliar.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Sidang Korupsi Unsulbar
Bapperida Sulbar Manfaatkan Exit Meeting Bersama BPK untuk Sinkronisasi dan Transparansi Perencanaan |
![]() |
---|
Terima Suplai 8 Ton per Hari, SPBU Bulu Cindolo Pasangkayu Pastikan Solar Tidak Langka |
![]() |
---|
Dokter RSUD Sulbar Sebut 65 Hingga 74 tahun Usia Rata-rata Pasien Penderita Sakit Jantung |
![]() |
---|
Dosen Unsulbar Dampingi Peternak: Ubah Limbah Perikanan Jadi Pakan, Jaga Populasi Betina Produktif! |
![]() |
---|
Wagub Minta Warga Sulbar Kurangi Ketergantungan Beras, Ajak Warga Konsumsi Sagu, Jagung Hingga Ubi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.