Sidang Korupsi Unsulbar
Mengaku Khilaf, Terdakwa Korupsi Pengadaan Alat Lab Unsulbar Nangis di Ruang Sidang
Dia mengaku,tidak pernah mungkir dari panggilan bahkan saat dirinya diminta melengkapi dokumen pengadaan alat laboratorium itu dia menyetorkan dua tas
Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Empat-terdakwa-kasus-korupsi-pengadaan-alat-laboratorium-Unsulbar.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) Viktoria Marinton tidak mampu menahan air matanya ketikan membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Senin (1/4/2024).
Terdakwa Viktoria Marinton meneteskan air mata hingga terseduh-seduh saat membacakan nota pembelaan yang dibuat selama ia berada di Rutan Kelas IIB Mamuju.
"Sebagai manusia tidak luput dari kesalahan dan dosa, dan terimakasih kepada majelis hakim yang telah memberikan saya kesempatan untuk memperbaiki diri serta introspeksi diri. Saya sebagai penyedia barang dan jasa turut terjerumus ke dalam jeruji besi karena semata-mata mencari sumber untuk menghidupi keluarga saya," ucap Viktoria Marinton di depan Majelis Hakim sembari menetaskan air mata.
Viktoria menyampaikan,pada awal proses penyelidikan kasus korupsi ini dirinya terus koperatif memenuhi panggilan oleh pihak penyidik Kejati Sulbar.
Dia mengaku,tidak pernah mungkir dari panggilan bahkan saat dirinya diminta melengkapi dokumen pengadaan alat laboratorium itu dia menyetorkan dua tas berkas ke penyidik.
Baca juga: Sidang Pledoi Kasus Korupsi Pengadaan Alat Lab Unsulbar Digelar Hari Ini
Baca juga: Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin Korupsi Alat Laboratorium Dituntut 9 Tahun Penjara
"Satu pekan sebelum pemeriksaan saya menerima telepon dari penyidik dan meminta untuk mengumpulkan dokumen. Dan saya kemudian mencari dokumen berkaitan dengan laboratorium itu dan berhasil mengumpulkan sebanyak 2 tas besar penuh," ujar dia.
Kemudian setelah itu, dirinya langsung berangkat dari Jakarta ke Mamuju dengan biaya sendiri demi mengahdiri proses pemeriksaan oleh penyidik.
Menurutnya, pada kasus hukum yang menimpanya sudah jatuh dan tertimpa tangga pula bahkan dalam kasus dialami masih ada jarum yang menusuk dirinya ketika ia terjatuh.
Selama proses sidang yang dilalui dan ia saksikan dalam kasus ini Viktoria Marinton, melihat begitu banyak anomali.
Mulai dari saksi-saksi yang menarik kesaksiannya yang tidak ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Bahkan saksi-saksi yang membantah keterangannya yang tertera dalam BAP dan berdasarkan adanya kalimat yang entah secara sengaja atau tidak ditambahkan penyidik sebagai bumbu yang membuat perkara ini semakin pedas," tutur Viktoria berlinang air mata.
Hingga akhirnya tim penasehat hukum terdakwa Viktoria Marinton meminta agar terdakwa dapat dibebaskan dan diterima nota pembelaannya.
Karena menurut tim kuasa hukum terdakwa Viktoria Marinton tidak terbukti dan meyakinkan atas kasus korupsi tersebut.
Diketahui, empat terdakwa hadir dalam sidang nota pembelaan atau pleidoi diantaranya Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, Pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin dan Rekanan Viktoria Marinton.
Masing-masing dari mereka melakukan pembelaan dan meminta untuk dibebaskan.
Sebelumnya, mereka sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 9 tahun penjara dan satu diantaranya Viktoria Marinton 8 tahun penjara.
Kemudian tiga terdakwa didenda Rp 500 dengan subsider enam bulan, sementara terdakwa Viktoria Marinton didenda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 8,1 miliar sub empat tahun enam bulan.
Diketahui, dalam kasus korupsi alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp 8,1 miliar.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Korupsi Laboratorium Unsulbar
Laboratorium Unsulbar
Korupsi Unsulbar
Viktoria Marinton
TPP ASN Pemprov Sulbar
Pemprov Sulbar
Sulawesi Barat
| Wanita di Ternate Gugat Kekasih Rp400 Juta Gagal Nikah Gara-gara Calon Suami Tolak Ijab Qabul |
|
|---|
| SOSOK Rio Permana Putra Wasit Madura United vs PSM Tahun lalu Anulir Gol Persb |
|
|---|
| Tiba-tiba PSSI Ganti Wasit Madura United vs PSM, Ada Apa? |
|
|---|
| Harga TBS Sawit di Mamuju Tengah Anjlok hingga Rp1.000 per Kilogram, Petani Menjerit |
|
|---|
| Harga TBS Jeblok, Petani Sawit di Pasangkayu Merintih Hasil Panennya Tak Terbeli |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.