Sekda Polman Dicopot

Surat Pengembalian Jabatan Sekda Diteken Pj Bupati, Andi Bebas: Bukti Saya Tidak Bersalah!

Dia juga mengutarakan bahwa meski nantinya jabatannya sebagai Sekda dikembalikan, namun laporan hukum ke Aparat Penegak Hukum (APH) tetap akan lanjut

Penulis: Ilham Mulyawan | Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Andi Bebas Manggazali pres konferens usai dirinya diberhentikan ditemui di kediamannya Jl Palem Raya, Kelurahan Madatte, Polman, Jumat (12/1/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Penjabat Bupati Polman, Ilham Borahima dikabarkan sudah meneken Surat Keputusan (SK), terkait penbgembalian jabatan Andi Bebas Manggazali, sebagai Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Polewali mandar (Polman).

SK itu diteken Ilham per 20 Maret 2024, berisini tiga poin utama.

Pertama mencabut keputusan bupati nomor 28 tahun 2024, tentang pemberhentian sekretaris daerah Polewali mandar.

Kedua mengembalikan Bebas Manggazali sebagai sekda daerah.

Ketiga SK itu berlaku mulai tanggal diberlakukan.

Dikonfirmasi terpisah, Andi Bebas Manggazali mengatakan pemberhentiannya memang sedari awal oleh Bupati Polman periode 2019 - 2024, Andi Ibrahim Masdar (AIM) sudah cacat prosedur.

Bebas menyebutkan surat pemberhentiannya diterbitkan tiba-tiba.

Baca juga: Pj Bupati Polman No Komen Soal Gugatan Andi Bebas Usai Dicopot dari Sekda

Baca juga: 14 Tim Hukum Andi Bebas Gugat 3 OPD Pemda Polman Usai Dicopot dari Sekda

Tanpa ada peneguran secara lisan, tanpa Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) terkait apa sebenarnya alasan pemberhentian tersebut.

"Tidak ada semua, hanya rekomendasi dari bupati saat itu, ternyata bupati saat itu, langsung beri surat pemberhentian dan bahkan tidak diketahui kepala BKD tapi bupati bergerak sendiri tanpa sepengetahuan BKD dan Kabag Hukum," terang Bebas, Minggu (24/3/2024).

Sehingga Bebas menilai surat pemberhentiannya oleh bupati Polman saat itu sudah cacat prosedur. "Saya dizalimi," ungkapnya.

Terkait pengembalian jabatannya oleh Pj Ilham Borahima, Bebas mengaku pemberhentian itu seharusnya gugur dengan sendirinya karena berdasarkan surat pengembalian yang diteken Pj Bupati Ilham Borahima.

Namun dia mengakui harus berdasarkan prosedur admnistrasi di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Makanya saya belum bisa berkantor dulu, biarlah saya menunggu dahulu pencabutan status pensiun saya di BKN karena sedang berproses," terangnya lagi.

Dia juga mengutarakan bahwa meski nantinya jabatannya sebagai Sekda dikembalikan, namun laporan hukum ke Aparat Penegak Hukum (APH) tetap akan dilanjutkannya karena sedari awal sudah cacat prosedur.

"Saya senang akhirnya ada keadilan untuk saya, meski begitu proses hukum harus tetap jalan karena memang saya tidak salah. Ini juga jadi pembuktian kepada masyarakat bahwa saya memang tidak ada kesalahan sehingga mengapa diberhentikan, tapi murni karena tindakan kesewenang-wenangan," pungkas Andi Bebas. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved