Kakanwil Kemenag Sulbar Diperiksa
Kabag TU Suharli Ikut Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kemenag Sulbar
Dia diperiksa penyidik, setelah sebelumnya dia dilaporkan oleh bawahannya sendiri, yakni seorang pegawai perempuan di Kemenag Sulbar
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian agama (Kemenag) Sulawesi Barat, Syafrudin Baderung menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum (Ditrkimum) Polda Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (21/3/2024).
Syafrudin Baderung diperiksa dengan status terlapor, kasus dugaan pelecehan seksual di lingkup Kemenag Sulbar.
Dia diperiksa penyidik, setelah sebelumnya dia dilaporkan oleh bawahannya sendiri, yakni seorang pegawai perempuan di Kemenag Sulbar terkait dugaan pelecehan tersebut.
Namun dia tidak sendiri, ikut diperiksa polisi yakni Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kemenag Sulbar Suharli.
Keduanya diperiksa di ruang penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPPA) Polda Sulbar Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Kamis (21/3/2024).
Syafrudin Baderung dan Suharli tiba di Polda Sulbar sekitar pukul 09.00 Wita pagi dan selesai sekitar pukul 11.00 Wita.
Mereka diperiksa selama dua jam di ruang penyidik Unit PPA Ditkrimum Polda Sulbar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kakanwil Kemenag Sulbar Diperiksa Polda Sulbar Kasus Pelecehan Seksual
Baca juga: Minta APH Usut Dugaan Pelecehan di Kemenag Sulbar, Salim Mengga: Jika Benar Pecat Tidak Terhormat
"Alhamdulilah pemeriksaan klien kami hari ini berjalan dengan baik. Berlangsung selama dua jam lebih,"kata Kuasa hukum terlapor Syafarudin Baderung, Amryiadi Amir kepada wartawan.
Kata dia,terkait dengan hasil pemeriksaan kliennya bahwa apa yang dituduhkan terkait adanya dugaan pelecehan seksual non fisik itu tidak benar.
"Kami anggap ini adalah rekayasa yang dibuat oleh korban (pelapor)," ujar dia.
Sehingga, dia menduga ada indikasi kesengajaan, bermuatan politis yang dilakukan sekolompok orang yang berada dibelakang pelapor untuk menjatuhkan kliennya sebagai pejabat publik.
Sebelumnya, kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulbar, Busman Rasyid dan Agung Eko Yanto menegaskan laporannya ke Polda Sulbar murni karena dugaan tindak pidana.
Busman menegaskan laporan tersebut tidak ada kaitannya atau unsur politisasi sebagaimana klaim atau dugaan disampaikan kuasa hukum terlapor Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung.
"Laporan ini murni karena terjadi tindak pidana kekerasan seksual tidak benar jika dikatakan politisasi. Yah mungkin ini bagian dari pembelaan mereka untuk memperbaiki kembali namanya di depan publik," kata Busman kepada Tribun-Sulbar.com di Mamuju, Rabu (20/3/2024).
Upaya hukum yang dilakukan lanjut Busman berdasarkan kepentingan hukum kliennya karena adanya upaya tindakan pemerkosaan dan kekerasan seksual non fisik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.