Kakanwil Kemenag Sulbar Diperiksa

BREAKING NEWS: Kakanwil Kemenag Sulbar Diperiksa Polda Sulbar Kasus Pelecehan Seksual

Selain Syafrudin Baderung, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kemenag Sulbar Suharli juga ikut menjalani pemeriksaan.

|
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Pengacara terlapor Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung, Amryiadi Amir saat ditemui di Kantor Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Kamis (21/3/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditrkimum) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) sudah memeriksa Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung sebagai terlapor kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pegawainya.

Selain Syafrudin Baderung, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kemenag Sulbar Suharli juga ikut menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Tokoh Sulbar Salim S Mengga Minta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kakanwil Kemenag Diusut Tuntas

Baca juga: BREAKING NEWS: PMII Minta Pelaku Pelecehan Seksual di Kanwil Kemenag Ditangkap & Diusir dari Sulbar

Mereka diperiksa di ruang penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPPA) Polda Sulbar Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Kamis (21/3/2024).

Syafrudin Baderung dan Suharli tiba di Polda Sulbar sekitar pukul 09.00 Wita pagi dan selesai sekitar pukul 11.00 Wita.

Mereka diperiksa selama dua jam di ruang penyidik Unit PPA Ditkrimum Polda Sulbar.

Kuasa hukum terlapor Syfarudin Baderung, Amryiadi Amir mengatakan kelienya secara koperatif menghadiri panggilan penyidik Polda Sulbar untuk menjalani segala rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan nantinya.

"Alhamdulilah pemeriksaan klien kami hari ini berjalan dengan baik. Berlangsung selama dua jam lebih,"kata Amriyadi kepada Tribun-Sulbar.com.

Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung dilaporkan pegawainya ke Polda Sulbar atas kasus pelecehan seksual, Kamis 14 Maret 2024.

Syafrudin Baderung dipolisikan atas kasus dugaan pelecehan seksual termasuk lewat video call seks (Vcs) ke pegawainya inisial I.

Terlapor Syfarudin dituding melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved