Kakanwil Kemenag Sulbar Diperiksa

Dua Jam Kakanwil Kemenag Sulbar Diperiksa Polisi Dugaan Pelecehan Seksual, Kabag TU Ikut Dipanggil

Kuasa hukum terlapor Syfarudin Baderung, Amryiadi Amir mengatakan kelienya secara koperatif menghadiri panggilan penyidik Polda Sulbar untuk diperiksa

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Pengacara terlapor Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung, Amryiadi Amir saat ditemui di Kantor Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Kamis (21/3/2024). 

 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Selama dua jam Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian agama (Kemenag) Sulawesi Barat, Syafrudin Baderung diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditrkimum) Polda Sulawesi Barat (Sulbar), terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkup Kemenag Sulbar.

Syafrudin Baderung diperiksa di ruang penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPPA) Polda Sulbar Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Kamis (21/3/2024).

Polisi juga ikut memeriksa Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kemenag Sulbar Suharli dalam kasus yang sama.

Keduanya tiba di Polda Sulbar pukul 09.00 Wita, kemudian keluar sekitar pukul 11.00 Wita.

Kuasa hukum terlapor Syfarudin Baderung, Amryiadi Amir mengatakan kelienya secara koperatif menghadiri panggilan penyidik Polda Sulbar untuk menjalani segala rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan nantinya.

Baca juga: Kabag TU Suharli Ikut Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kemenag Sulbar

Baca juga: Minta APH Usut Dugaan Pelecehan di Kemenag Sulbar, Salim Mengga: Jika Benar Pecat Tidak Terhormat

Terkait dengan hasil pemeriksaan kliennya, Amri membantah tuduhan terhadap kliennya terkait adanya dugaan pelecehan seksual non-fisik, menurutnya itu tidak benar.

"Kami anggap ini adalah rekayasa yang dibuat oleh korban (pelapor)," ujar dia.

Kata Amryiadi pihaknya juga tidak melihat video dan foto yang dijadikan sebagai barang bukti pada proses penyelidikan yang berjalan ini.

"Mungkin pemeriksaan selanjutnya baru dilihat," katanya.

Lanjut dia, dia juga membantah bahwa adanya tuduhan intimidasi atau tekanan terhadap korban terlapor kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Keterangan (korban) tersebut hanya narasi semata yang dibuat oleh pelapor tanpa didukung adanya bukti surat dan saksi. Kami membantah adanya laporan intimidasi terhadap korban pelapor itu," bebernya.

Sehingga, dia menduga ada indikasi kesengajaan, bermuatan politis yang dilakukan sekolompok orang yang berada dibelakang pelapor untuk menjatuhkan kliennya sebagai pejabat publik. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved