Jambret di Polman

Jambret Beraksi 3 Kali di Polman Ternyata Residivis, Terancam 5 Tahun Penjara

Tersangka jambret ini beraksi pada Selasa (5/3/2024) sebanyak tiga kali di Kecamatan Polewali.

|
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Pelaku jambret saat digiring polisi masuk ke dalam ruang Resmob Satreskrim Polres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata, Polman, Rabu (6/3/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polres Polewali Mandar (Polman) menetapkan pelaku jambret bernama Muhamad Aiman Soraja (18) sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lanjutan di unit Reserse Umum (Resum), Rabu (6/3/2024).

Tersangka jambret ini beraksi pada Selasa (5/3/2024) sebanyak tiga kali di Kecamatan Polewali.

Ia merampas tas korban di tiga tempat kejadian yang berbeda dalam hari yang sama.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Jambret di Polman, Sedang Tidur dan Beraksi 3 Kali Sehari

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Jambret 3 Kali Sehari di Polman

Menggunakan sepeda motor, menarget korban secara acak yang sebelumnya diintai.

Penyidik mengungkap pelaku merupakan residivis, pernah dipenjara 2023 lalu.

Kasus yang sama, yakni jambret tas dan handphone, saat itu ia masih dibawah umur.

Kini pelaku dijerat pasal pemberatan lantaran aksinya sudah berulang, residivis kasus yang sama.

Dijerat pasal 362 junto pasal 65 junto pasal 486 menjelaskan tentang pencurian dengan cara merampas.

"Kita terapkan pasal pemberatan karena dia mengulang, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," terang Kanit Resum Satreskrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan.

Dijelaskan pelaku dalam beraksi hanya seorang diri, begitu pula dengan aksi jambret di 2023 lalu.

Ia mengincar targetnya secara acak, diintaiĀ  dari belakang, lalu didekati untuk mencari kesempatan.

Sementara hasil jambretan kata Iwan, digunakan pelaku untuk foya-foya dan kebutuhan harian.

"Melihat korban yang lengah di pinggir jalan, lalu merampas tas yang ditenteng para korban," lanjutnya.

Kini pelaku telah dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Polman untuk sementara waktu.

Sebelumnya diberitakan, Remaja ini diciduk polisi usai aksi ketiga di Jl Manuggal Kelurahan Madatte.

Ia mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi, warna merah tanpa menggunakan helm.

Setelah aksi ketiga, pelaku pulang kerumahnya mengumpulkan hasil jambret lalu tertidur.

Polisi mengantongi identitas pelaku dari petunjuk kamera cctv di Kompleks Pasar Sentral Jl Tamajarra, Kelurahan Pekkkabata.

Pelaku saat aksi jambret ketiga sempat terekam kamera cctv, merampas tas milik warga pasar.

Saat ditangkap polisi, pelaku tertidur, bangun kaget melihat petugas ramai di rumahnya.

Ia pun tidak dapat mengelak, pasrah dibawa petugas ke kantor polisi, sepeda motor yang digunakan juga diamankan.

"Iya lagi tidur saat ditangkap di rumahnya, kejadiannya semua di hari yang sama, ada kamera cctv merekamnya," terang Kanit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan.

Dijelaskan ada tiga korban yang membuat laporan polisi di hari yang sama, tempat kejadian berbeda.

Semua tempat kejadian peristiwa jambret ini berada di dua kelurahan wilayah Kecamatan Polewali.

Dari tiga korban yang dirampas tasnya, total keseluruhan yang dirampas pelaku sebab Rp 5 juta lebih.

"Ada korban yang tasnya itu berisi, ATM, handphone dan sejumlah uang tunai," lanjutnya.

Ketiga korban tersebut bergantian membuat laporan polisi di di SPKT Polres Polman.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Rabu (6/3/2024) pelaku jambret ini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved