Demo Mahasiswa

Ipmapus Demo Minta Pimpinan BPJS Kesehatan Mamuju Dicopot Perkara Ini

Massa aksi sempat memblokade jalan dari arah selatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mamuju dan juga membakar ban bekas

Penulis: Muhammad Asrul | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Asrul
Mahasiswa Ipmapus Mamuju berdialog dengan Kepala BPJS Kesehatan membahas buntut kasus salah satu pasien bom ikan yang sempat tertahan di Rumah Sakit Regional Sulbar, di halaman Kantor jl Kurungan Bassi, Selasa (5/3/2024) sore. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu Ulunna Salu ( IPMAPUS ) Mamuju geruduk Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Mamuju, Selasa (5/3/2024). sore.

Aksi puluhan mahasiswa itu berlangsung di depan Kantor BPJS kesehatan Jl Kurungan Bassi, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Massa aksi sempat memblokade jalan dari arah selatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mamuju dan juga membakar ban bekas sebagai simbol perlawanan.

Baca juga: Penjelasan BPJS Kesehatan Mamuju Soal Nelayan Dirawat di RS Sulbar Akibat Kena Bom Ikan

Aksi ini buntut kasus salah satu pasien bom ikan yang sempat tertahan di Rumah Sakit Regional Sulbar, karena tak mampu bayar biaya operasi sebab pihak rumah sakit menyebut saat itu pasien bernama Arman BPJS nya tidak berlaku.

Seblumnya diberitakan,  Arman masuk rumah sakit karena terkena ledakan bom ikan saat melaut di wilayah Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (19/2/2024) lalu.

Sehingga Mahasiswa Ipmapus  menuntut pimpinan BPJS dicopot.

Dan meminta kementerian menindaklanjuti BPJS kabupaten Mamuju.

Dikarenakan BPJS Mamuju diduga kuat tidak menjalankan Perpres tahun 2018,  yang semestinya harus mengutamakan kemanusiaan berdasarkan aturan dalam UUD 1945.

"Justru Pihak BPJS harus hadir membantu masyarakat yang terkena musibah sesuai amanat UU bukan mempersulit masyarakat," Terang Ali mustakim Ketua Ipmapus Mamuju saat menyampaikan aspirasi didepan pimpinan BPJS.

Terpisah Pimpinan BPJS Sitti Umrah Nurdin menjelaskan kepada awak media, tetap menerima masukan mahasiswa yang membangun, sebagai acuan dalam menjalankan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai regulasi.

"Terkait diluar kewenangan kami, mohon maaf kami tidak bisa menjalankan, karena yang menjadi kewenangan kami acuannya perpres No.82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan,"  Ucap Sitti (*)

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com Muhammad Asrul.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved