Pemilu 2024

Kades Sumarrang Polman Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu 2024 Segera Diadili

Sudirman ditetapkan tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polman beberapa pekan lalu.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Penyidik Gakkumdu saat memeriksa kelengkapan berkas tersangka Sudirman (baju biru) di kantor Kejari Polman, Jl Muh Yamin, Kelurahan Madatte, Jumat (1/3/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kepala Desa Sumarrang, atas nama Sudirman dari Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) akan segera diadili, Jumat (1/3/2024).

Sudirman ditetapkan tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polman beberapa pekan lalu.

Baca juga: Dianggap Kooperatif, Alasan APH Belum Tahan Kades Sumarrang Polman Tersangka Pelanggaran Pemilu

Baca juga: Kades Sumarrang Polman Belum Ditahan Meski Status Tersangka Pidana Pemilu 2024

Gakkumdu merupakan gabungan penyidik Bawaslu Polman, Polres Polman dan Kejari Polman.

Menangani segala bentuk dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sudirman diduga melanggar netralitas dan penyalagunaan jabatan sebagai kepala desa.

Kini Sudirman menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Polewali untuk diadili.

Setelah penyidik dari Polres Polman merampungkan berkas perkara kasusnya atau tahap II.

Berkas perkara itu kini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Sudirman juga hadir dalam pelimpahan berkas di kantor Kejari Polman.

Nampak mengenakan baju biru celana hitam, masuk lewat pintu samping untuk menghindari awak media.

Ia diperiksa di salah satu ruangan oleh penyidik gabungan Sentra Gakkumdu Polman.

Hampir satu jam lebih ia diperiksa, setelah itu ia meniggalkan kantor Kejari Polman lewat pintu samping.

Awak media dilarang untuk merekam video saat Sudirman diperiksa gabungan Sentra Gakkumdu.

"Berkas perkara tersangka S (Sudirman) dinyatakan lengkap, kita terima pelimpahan ini, S saat ini resmi menjadi tahanan jaksa," terang penyidik Kejari Polman, Muhammad Yasin Wawo kepada wartawan.

Dijelaskan tersangka Sudirman tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.

Tersangka juga dinilai koperatif saat kasus ini bergulir mulai dari tahapan pelaporan, penyelidikan hingga status tersangka.

Yasin mengatakan syarat objektif penahanan tidak terpenuhi sehingga tersangka tidak dapat ditahan.

"Barang bukti yang dilimpahkan ini berupa rekaman suara dan foto saat berbicara di depan masyarakat di rumahnya," lanjut Yasin.

Ia mengatakan saat ini tersangka menunggu jadwal persidangan di PN Polewali.

Tersangka akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali jika sudah divonis hakim.

Sebelumnya diberitakan penyidik Gakkumdu Polman, Iptu Iwan Rusmana menyampaikan proses alur penanganan kasus ini.

Iwan Rusmana menyebut Sudirman sampai saat ini belum resmi ditahan, meski sudah berstatus tersangka.

"Lantaran dia koperatif, dia masih ada di rumahnya, nanti berkasnya tahap dua kita limpahkan ke kejaksaan," terang Iwan Rusmana kepada wartawan.

Ia memastikan berkas perkara pemeriksaan Sudirman sudah masuk tahap dua pada pekan ini.

Lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat resmi jadi tahanan JPU, Sudirman juga  tidak akan ditahan, lantaran ancaman hukuman hanya satu tahun.

"Nanti vonis di Pengadilan Negeri Polewali, baru langsung dijebloskan ke lapas jalani hukuman," ungkapnya.

JPU akan menuntut Sudirman mengacu pada berkas perkara yang dilemparkan penyidik.

Bawaslu Polman juga akan hadir saat ia diadili di Pengadilan Negeri Polewali sebagai saksi.

Perangkat desa dan kepala dusun setempat juga akan dipanggil jaksa sebagai saksi dipersidangan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved