Berita Sulbar

Dana Bagi Hasil Sawit Sulbar 2024 Rp36,9 Miliar, Diperuntukkan Bangun Infrastruktur

Peruntukannya sebagaimana telah diatur dalam PMK 91 Tahun 2023, tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit, 80 persen peruntukannya infrastruktur

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Sulbar.com/Samsul Bachri
Tumpukan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Timbangan Berkat Tuhan Anila Devi Buah, Topoyo, Mamuju Tengah, Sabtu (17/9/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Dinas PUPR Sulbar monitoring kegiatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit di Mamuju Tengah, Rabu (28/02/2024).

Kepala Dinas PUPR Sulbar Rachmad menjelaskan, DBH Sawit diterima Pemda se-Sulbar sebagai dukungan pemerintah pusat terhadap daerah penghasil Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.

Diketahui alokasi DBH 2023 sebesar Rp41,8 miliar.

Rencana pengelolaannya dapat dituntaskan 2024, sementara DBH 2024 sebesar Rp36,9 miliar.

Peruntukannya sebagaimana telah diatur dalam PMK 91 Tahun 2023, tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit, 80 persen peruntukannya digunakan untuk infrastruktur.

“Inilah yang kita jalankan di enam kabupaten dan hari ini bersama Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Tengah melakukan monitoring kegiatan DBH Sawit untuk bidang jalan di Mamuju Tengah,” ucap Rachmad.

Baca juga: Korban Pencabulan Guru Ponpes di Mamuju Bertambah, Total 8 Santriwati

Baca juga: Puluhan Polisi Amankan Rekapitulasi Surat Suara Tingkat Kabupaten Mamasa

Kata Rachmad, monitoring ini sebagai tindak lanjut arahan dari Pj Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh serta petunjuk dari Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah Kementerian PUPR

“Harapan pemerintah pusat menginginkan agar DBH Sawit ini secepatnya terlaksana,’ kata Rachmad.

Untuk itu, Rachmad juga mengharapkan proses pelaksanaan kegiatan DBH Sawit segera dipercepat. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved