Pencabulan Anak
Lansia di Polman Terancam 15 Tahun Penjara Usai Digrebek Cabuli Gadis Remaja
DR sebelumnya menjalani pemeriksaan lanjutan di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polres Polewali Mandar (Polman) menetapkan pria lansia inisial DR (60) sebagai tersangka usai cabuli remaja inisial NF (15) di Kecamatan Polewali, Polman, Senin (19/2/2024).
DR sebelumnya menjalani pemeriksaan lanjutan di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman.
Usai diperiksa, pelaku akhirnya mengakui perbuatan pencabulan terhadap remaja.
Baca juga: KRONOLOGI Lansia di Polman Digrebek Warga saat Cabuli Gadis Belia Dalam Rumah
Pelaku kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Polman, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penyidik PPA Satreskrim menerapkan pasal 82 undang-undang perlindungan anak, pencabulan terhadap anak.
"Kalau motifnya sendiri ingin melampiaskan hawa nafsu, istrinya sudah tua,"terang Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.
Ia menyebut pelaku mengaku kepada penyidik hendak melampiaskan hawa nafsu.
Lantaran istri dari pelaku sudah tua, tidak mau lagi melayani suaminya yang juga lansia ini.
Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban.
Sebagai sitaan barang bukti kuat untuk diperlihatkan saat pelaku jalani persidangan.
Sebelumnya, terungkap kronologi pria lansia inisial DR (60) digrebek warga usai cabuli gadis belia inisial NF (15) di Kecamatan Polewali.
Polisi mengungkap pelaku awalnya lewat di rumah korban di Kelurahan Manding, malam hari.
Pelaku sempat mengintai rumah tersebut, mengintip dari samping dan masuk secara diam-diam.
"Korban sendiri dalam rumah, jadi bukan rumah kosong namun kedua orang tua korban sedang pergi," terang Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.
Dijelaskan korban saat itu berada didalam kamar rumah hanya seorang sendiri.
Kedua orangtuanya pergi ke Kabupaten Mamasa untuk keperluan kegiatan pemilihan umum (pemilu) 2024.
Para tetangga sekitar mengetahui bahwa korban saat itu sendiri, lantaran orang tuanya sempat menitip pesan.
"Hal itulah yang membuat warga curiga saat melihat lampu menyala padahal korban hanya sendiri," lanjutnya.
Warga yang mengetahui kedua orangtua korban tidak berada di rumah, curiga dan memeriksanya.
Pelaku pun tidak dapat mengelak saat digrebek hendak menyetubuhi korban yang sedang tertidur.
"Sudah sempat diraba payudara dan alat kelaminya, dicabuli, nanti korban terbangun saat warga sudah berdatangan," katanya lagi.
Mulyono menyebut pelaku dan korban tidak saling mengenal, dan rumahnya pun berjauhan.
Pelaku mengaku mengetahui korban sendiri usai mengintip dari samping rumah yang kosong.
Sementara korban kata Mulyono sempat kaget usai terbangun setelah warga berdatangan.
"Korban pun diamankan tetangganya, sementara pelaku dibawa ke sini, Mapolres Polman," ungkapnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Warga Tommo Mamuju Diringkus Polisi Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Masuk Dapur Tarik dan Peluk Korban |
![]() |
---|
Polisi Periksa 11 Saksi, Kasus Dugaan Pelecehan 4 Anak Usia Dini di Binuang Polman |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Gadis Usia 15 Tahun Oleh Ayah Tiri di Majene |
![]() |
---|
Modus Ajak Main Kartu, Pria 42 Tahun Cabuli Anak Kakak Beradik di Polman |
![]() |
---|
Bejat ! Pria 42 Tahun di Polman Cabuli Dua Anak Usia 9 Tahun, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.