Surat Suara Pemilu

KPU Mamuju Musnahkan 4.606 Surat Suara Pemilu 2024

Surat suara yang rusak tersebut beragam, ada yang robek dan ada pula yang terkena tinta.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
Pemusnahan surat suara yang lebih dan rusak di kantor KPU Mamuju, Jl Mustafa Kathjo, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Selasa (13/2/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - KPU Mamuju memusnahkan 4.606 surat suara yang tidak memenuhi syarat untuk Pemilu 2024

4.606 surat suara yang dimusnahkan atau tidak digunakan ini terdiri dari 3.129 surat suara yang lebih dan 1.477 surat suara rusak.

Pemusnahan surat suara di kantor KPU Mamuju, Jll Mustafa Kathjo, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Selasa (13/2/2024).

Surat suara yang rusak tersebut beragam, ada yang robek dan ada pula yang terkena tinta.

Selain itu, surat suara yang dimusnahkan merupakan surat suara pemilu presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

Ketua KPU Mamuju, Indo Upe mengatakan, pemusnahan surat suara dilakukan sesuai keputusan KPU nomor 1395 2023 tentang pedoman tata kelola logistik pemilu point (e).

"Keputusan KPU tersebut berisi tentang pemusnahan kelebihan surat suara. Ini yang mendasari kami melakukan pemusnahan surat suara hari ini," ujarnya.

Berikut jumlah surat suara yang dimusnahkan KPU Mamuju.

Kelebihan surat suara Pemilu Tahun 2024, dengan jumlah sebagai berikut:

- Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 265 lembar;

- Surat Suara Pemilu anggota DPD sebanyak 992 lembar;

- Surat Suara Pemilu anggota DPR sebanyak 1.568 lembar;

- Surat Suara Anggota DPRD Provinsi sebanyak 30 lembar;

- Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota dapil 1 sebanyak 0 lembar; 6. Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota dapil 2 sebanyak 30 lembar;

- Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota dapil 3 sebanyak 238 lembar;

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved