Penganiayaan Remaja
Remaja Karossa Mamuju Tengah Lumpuh Usai Dianiaya, Pelaku Sudah Ditangkap Polisi
Menurut Ibu korban Icci, anaknya kini tidak bisa jalan atau lumpuh usai dianiaya oleh pelaku Rendi yang kini menjadi tersangka.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kondisi kesehatan korban penganiayaan oleh seorang pria di Dusun Mora,Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), semakin memprihatinkan.
Menurut Ibu korban Icci, anaknya kini tidak bisa jalan atau lumpuh usai dianiaya oleh pelaku Rendi yang kini menjadi tersangka.
Baca juga: Pria di Mamuju Tengah Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Remaja 14 Tahun
"Ini anakku lumpuhmi sekarang tidak mampui bediri, gemetar terus betisnya sampai turun di kakinya," kata Icci kepada Tribun-Sulbar.com saat ditemui di Rumah Sakit Regional Sulawesi Barat (Sulbar) Jl RE Martadinata, Kecamatan Simboro, Mamuju, Selasa (7/2/2024).
Icci mengaku, selain tidak bisa berjalan korban juga lambat respon atau tidak nyambung saat diajak ngobrol.
Bahkan, saat perawat meminta korban untuk berdiri dia sudah tidak mampu dan terus gemetaran, kondisi tersebut terpaksa korban Nirwansyah harus di angkat saat ingin ke toilet.
"Kemarin diangkat oleh perawat dua orang ke toilet, karena tidak bisami jalan," ujar dia.
Icci juga diminta oleh perawat agar korban dilatih untuk terus berjalan.
Sebelumnya, Nirwansyah menjadi korban penganiayaan oleh pria di rumah Dusun Mora, Desa Karossa, Mamuju Tengah (Mateng) pada Rabu 24 Januari 2024 lalu.
Korban dihajar oleh pelaku di dalam kamar usai diajak makan malam.
Usai dibabak belur korban langsung di bawa ke rumah sakit Regional Sulbar karena mengalami luka pada bagian mulut hingga alami trauma berat.
Dari kejadian tersebut Polres Mateng sudah menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang penganiayaan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
17 Pelajar di Polman Wajib Lapor ke Polisi Karena Terlibat Pengeroyokan |
![]() |
---|
Pria di Mamuju Tengah Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Remaja 14 Tahun |
![]() |
---|
Polres Polman Amankan 9 Remaja Usai Aksi Pengeroyokan di Wonomulyo |
![]() |
---|
Polisi Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Remaja 14 Tahun di Desa Karossa Mamuju Tengah |
![]() |
---|
Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pelaku Pemukulan Remaja, Istri Pelaku Juga Laporkan Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.