Berita Polman
Polres Polman Larang Pengusaha Jual Knalpot Brong untuk Masyarakat Umum
Upaya pencegahan ini dengan cara mendatangi setiap pengusaha atau penjual knalpot brong.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Penggunaan knalpot brong melanggar pasal 285 (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas (LLAJ).
Para pengendara dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sebelumnya, Satlantas Polres Polman memusnahkan 81 jumlah knalpot brong atau racing yang diamankan selama tiga bulan terakhir hingga, Rabu (10/1/2024).
Pantauan Tribun-Sulbar.com, puluhan knalpot brong ini dimusnahkan dengan cara dipotong.
Petugas menggunakan satu unit alat pemotong mesin, memotong setiap bagian knalpot.
Knalpot brong ini dimusnahkan hingga tidak dapat lagi digunakan di sepeda motor jenis apapun.
Knalpot brong berbagai jenis, harganya sendiri mulai Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta, habis dimusnahkan.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Tongkrongan Warga di Polman Diserang, Kaget Saat Busur Melayang, 4 Pelaku Remaja Diringkus Polisi |
![]() |
---|
4 Remaja Pelaku Diduga Pelaku Penyerangan Busur dan Parang di Polman Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Empat Remaja Diamankan Polisi Usai Menyerang Warga di Wonomulyo, Polman, Pakai Sajam dan Busur |
![]() |
---|
Drainase 50 Meter di Darma Polewali Tersumbat Sampah, Warga Keluhkan Banjir dan Bau Busuk |
![]() |
---|
KRONOLOGI Keributan Kelompok Pemuda di Wonomulyo Polman, Pelaku Kericuhan 14 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.