Berita Polman

Polres Polman Larang Pengusaha Jual Knalpot Brong untuk Masyarakat Umum

Upaya pencegahan ini dengan cara mendatangi setiap pengusaha atau penjual knalpot brong.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Polres Polman
Petugas Satlantas Polres Polman saat mendatangi para penguasa atau penjual knalpot brong di Kecamatan Polewali, Polman, Rabu (30/1/2024). 

Penggunaan knalpot brong melanggar pasal 285 (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas (LLAJ).

Para pengendara dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sebelumnya, Satlantas Polres Polman memusnahkan 81 jumlah knalpot brong atau racing yang diamankan selama tiga bulan terakhir hingga, Rabu (10/1/2024).

Pantauan Tribun-Sulbar.com, puluhan knalpot brong ini dimusnahkan dengan cara dipotong.

Petugas menggunakan satu unit alat pemotong mesin, memotong setiap bagian knalpot.

Knalpot brong ini dimusnahkan hingga tidak dapat lagi digunakan di sepeda motor jenis apapun.

Knalpot brong berbagai jenis, harganya sendiri mulai Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta, habis dimusnahkan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved