Berita Polman

Polres Polman Larang Pengusaha Jual Knalpot Brong untuk Masyarakat Umum

Upaya pencegahan ini dengan cara mendatangi setiap pengusaha atau penjual knalpot brong.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Polres Polman
Petugas Satlantas Polres Polman saat mendatangi para penguasa atau penjual knalpot brong di Kecamatan Polewali, Polman, Rabu (30/1/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Polewali Mandar (Polman) mencegah penggunaan knalpot brong pada setiap kendaraan sepeda motor, Rabu (31/1/2024).

Upaya pencegahan ini dengan cara mendatangi setiap pengusaha atau penjual knalpot brong.

Memberikan arahan agar knalpot yang mengeluarkan suar bising ini dibatasi penjualannya.

Petugas melarang knalpot brong tidak lagi diperjualbelikan secara umum kepada masyarakat.

Kecuali para pembeli yang hendak menggunakannya di arena balapan secara resmi.

"Para penjual agar tidak menjual belikan kepada masyarakat umum, ini bentuk pencegahan kita," terang Kasatlantas Polres Polman Iptu Kadriyansyah kepada wartawan.

Ia menjelaskan knalpot brong selama ini cukup mengganggu ketertiban masyarakat.

Banyaknya laporan dari warga yang kerap kali terganggu dengan suara bising knalpot brong.

Selain himbauan kepada para penjual, penindakan secara kasat mata juga dimassifkan.

Petugas patroli keliling wilayah hukum Polres Polman merazia para pengendara gunakan knalpot brong.

"Kami juga sudah punya alat pengukur kebisingan knalpot brong atau racing," lanjutnya.

Ia mengatakan alat pengukur itu untuk mendeteksi suara bising dari knalpot brong.

Digunakan untuk mengukur suara bising bagi para pengendara yang terjaring razia saat patroli.

Pencegahan ini juga sebagai bentuk upaya menciptakan pemilihan umum (pemilu) damai 2024.

Masa tahapan kampanye, para simpatisan peserta pemilu dilarang gunakan knalpot brong saat konvoi motor.

Penggunaan knalpot brong melanggar pasal 285 (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas (LLAJ).

Para pengendara dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sebelumnya, Satlantas Polres Polman memusnahkan 81 jumlah knalpot brong atau racing yang diamankan selama tiga bulan terakhir hingga, Rabu (10/1/2024).

Pantauan Tribun-Sulbar.com, puluhan knalpot brong ini dimusnahkan dengan cara dipotong.

Petugas menggunakan satu unit alat pemotong mesin, memotong setiap bagian knalpot.

Knalpot brong ini dimusnahkan hingga tidak dapat lagi digunakan di sepeda motor jenis apapun.

Knalpot brong berbagai jenis, harganya sendiri mulai Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta, habis dimusnahkan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved