Berita Polman

Pengguna Sabu di Polman Ditangkap Polisi, Sembunyikan Barang Haram di Bungkus Deterjen

Terduga pelaku pun tidak dapat mengelak, ia akhirnya digelandang petugas ke Mapolres Polman.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
fahrun Ramli Tribun Sulbar
Terduga pelaku pengguna sabu (gunakan rompi tahanan), sabun deterjen digunakan untuk menyembunyikan sabu di halaman Satreskoba Polres Polman, Jl Ratulangi Kelurahan Pekkabata, Selasa (23/1/2024) 

Ia menambahkan hasil tes urine terduga pelaku juga positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Sementara 16 pipet bening dan dua sachet plastik yang diduga berisi sabu akan diperiksa.

Barang itu akan diperiksa di laboratorium, untuk memastikan isinya berupa narkotika jenis sabu.

Lantaran hasil tes urinenya positif menggunakan sabu, pelaku pun langsung ditahan.

Ia disangkakan pasal 114 subsider 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, asal barangnya sendiri masuk kita lidik, diduga dari luar daerah Polman," jelas AKBP Anjar Purwoko.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved