Pemilu 2024

Tak Cukup Bukti, Gakkumdu Tak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu TKD Prabowo Gibran

Jamaluddin menjelaskan, orang yang merekomendasikan Balai Desa Pulau Karampuang untuk berkampanye, namanya tidak masuk dalam surat keputusan (SK) tim

Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
abdul rahman
Tim Gakkumdu Mamuju saat jumpa pers di Sekertariat Gakkumdu Mamuju, di Sekertariat Gakkumdu Mamuju, Jl Umar Dar, Mamuju, Senin (22/1/2024). (Abd Rahman) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju, tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan Tim Kampanye Daerah (TKD) Mamuju pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pulau Karampuang Mamuju.

Tak ada tersangka ditetapkan, karena dianggap tidak cukup bukti.

"Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara atau pembahasan tahap ke tiga di Sekertariat Gakkumdu Mamuju yang dihadiri unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,serta pembina fungsi terkait dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan pasal 521 Jounto pasal 280 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu disimpulkan bahwa perkara tersebut dinilai tidak cukup bukti sehingga tidak ada tersangka," ungkap Ketua Gakkumdu Mamuju Kompol Jamaluddin saat jumpa pers di Sekertariat Gakkumdu Mamuju, Jl Umar Dar, Mamuju, Senin (22/1/2024).

Jamaluddin menjelaskan, orang yang merekomendasikan Balai Desa Pulau Karampuang untuk berkampanye, namanya tidak masuk dalam surat keputusan (SK) tim TKD Mamuju pasangan Prabowo-Gibran.

Baca juga: Kades Karampuang Akui TKD Prabowo Gibran Pakai Balai Desa Kampanye, Dibangun Pakai Dana Desa

Baca juga: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Pelanggaran Pemilu TKD Mamuju Prabowo Gibran

Sementara yang menjadi objek hukum dalam dugaan pelanggaran pemilu kata Jamaluddin, adalah oknum dari salah satu kader partai inisial SR, namun disebutkan bukan sebagai pelaksana atau tim kampanye.

"Sehingga tidak terpenuhi unsur delik pasal 521 yaitu pelaksana beserta atau tim kampanye. Karena SR ini adalah oknum kader dan dari hasil penyelidikan kader partai ini punya inisiatif sendiri untuk memindahkan lokasi kampanye," kata Jamaluddin.

Selain itu, saat memindahkan lokasi kampanye dari lapangan voli ke balai desa SR ini tidak koordinasi dengan tim kampanye pada saat itu.

Sehingga apa yang dilakukan SR ini tidak dapat dijerat hukum pelanggaran pemilu karena tidak masuk dalam pelaksana dan sebagai tim kampanye saat itu.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju menemukan dugaan pelanggaran pemilu pada kampanye TKD Mamuju pasangan Prabowo-Gibran.

Bawaslu menilai tim pemenangan itu melanggar aturan pemilu saat berkampanye di Pulau Karampuang dengan menggunakan fasilitas negara balai desa.

Kasus ini kemudian ditangani penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu yang dibentuk oleh Bawaslu Mamuju.

Dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu ini tim TKD Mamuju Prabowo-Gibran telah terbukti menggunakan fasilitas negara balai desa pemerintah saat berkampanye pada 28 November 2023 lalu.

Mereka dikenakan Undang-undang Pemilu di Pasal 280 terkait pelanggaran pemilu dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved