Pemilu 2024
Tak Cukup Bukti, Gakkumdu Tak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu TKD Prabowo Gibran
Jamaluddin menjelaskan, orang yang merekomendasikan Balai Desa Pulau Karampuang untuk berkampanye, namanya tidak masuk dalam surat keputusan (SK) tim
Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju, tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan Tim Kampanye Daerah (TKD) Mamuju pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pulau Karampuang Mamuju.
Tak ada tersangka ditetapkan, karena dianggap tidak cukup bukti.
"Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara atau pembahasan tahap ke tiga di Sekertariat Gakkumdu Mamuju yang dihadiri unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,serta pembina fungsi terkait dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan pasal 521 Jounto pasal 280 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu disimpulkan bahwa perkara tersebut dinilai tidak cukup bukti sehingga tidak ada tersangka," ungkap Ketua Gakkumdu Mamuju Kompol Jamaluddin saat jumpa pers di Sekertariat Gakkumdu Mamuju, Jl Umar Dar, Mamuju, Senin (22/1/2024).
Jamaluddin menjelaskan, orang yang merekomendasikan Balai Desa Pulau Karampuang untuk berkampanye, namanya tidak masuk dalam surat keputusan (SK) tim TKD Mamuju pasangan Prabowo-Gibran.
Baca juga: Kades Karampuang Akui TKD Prabowo Gibran Pakai Balai Desa Kampanye, Dibangun Pakai Dana Desa
Baca juga: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Pelanggaran Pemilu TKD Mamuju Prabowo Gibran
Sementara yang menjadi objek hukum dalam dugaan pelanggaran pemilu kata Jamaluddin, adalah oknum dari salah satu kader partai inisial SR, namun disebutkan bukan sebagai pelaksana atau tim kampanye.
"Sehingga tidak terpenuhi unsur delik pasal 521 yaitu pelaksana beserta atau tim kampanye. Karena SR ini adalah oknum kader dan dari hasil penyelidikan kader partai ini punya inisiatif sendiri untuk memindahkan lokasi kampanye," kata Jamaluddin.
Selain itu, saat memindahkan lokasi kampanye dari lapangan voli ke balai desa SR ini tidak koordinasi dengan tim kampanye pada saat itu.
Sehingga apa yang dilakukan SR ini tidak dapat dijerat hukum pelanggaran pemilu karena tidak masuk dalam pelaksana dan sebagai tim kampanye saat itu.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju menemukan dugaan pelanggaran pemilu pada kampanye TKD Mamuju pasangan Prabowo-Gibran.
Bawaslu menilai tim pemenangan itu melanggar aturan pemilu saat berkampanye di Pulau Karampuang dengan menggunakan fasilitas negara balai desa.
Kasus ini kemudian ditangani penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu yang dibentuk oleh Bawaslu Mamuju.
Dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu ini tim TKD Mamuju Prabowo-Gibran telah terbukti menggunakan fasilitas negara balai desa pemerintah saat berkampanye pada 28 November 2023 lalu.
Mereka dikenakan Undang-undang Pemilu di Pasal 280 terkait pelanggaran pemilu dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
KPU Sulbar Evaluasi Tahapan Teknis Pemilu 2024 di Tondok Bakaru Mamasa |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, KPU Pasangkayu Tetapkan 25 Anggota DPRD Terpilih di Rapat Pleno Terbuka |
![]() |
---|
KPU Polman Tetapkan 40 Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024, Berikut Daftar Namanya! |
![]() |
---|
KPU Tetapkan 30 Anggota DPRD Mamuju Terpilih Periode 2024-2029, Berikut Nama-namanya! |
![]() |
---|
Iskandar Muda Paling Banyak Keluarkan Uang Demi Kursi DPD RI, Setengah Miliar Lebih Tetap Gagal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.