Pelanggaran Pemilu

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Pelanggaran Pemilu TKD Mamuju Prabowo Gibran

Polresta Mamuju dalam waktu dekat ini akan segera gelar perkara untuk menentukan calon tersangka.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin saat ditemui wartawan di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Senin (15/1/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Penyidik Sat Reskrim Polresta Mamuju telah melakukan penyidikan dugaan pelanggaran pemilu Tim Kampanye Daerah (TKD) Kabupaten Mamuju pasangan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto dan Canon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin menyatakan, laporan dugaan pelanggaran pemilu TKD Mamuju Prabowo-Gibran kini sudah ditahap penyidikan.

"Sudah masuk tahap penyidikan ada 15 orang saksi kami sudah periksa dalam kasus ini," kata Jamal saat ditemui wartawan di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Senin (15/1/2024).

Jamal menyebutkan, dalam waktu dekat ini Polresta Mamuju akan segera gelar perkara untuk menentukan calon tersangka.

"Sudah ada calon tersangka, namun kami belum bisa membeberkan siapa calon tersangkanya," terang mantan Kasat Res Narkoba Polresta Mamuju itu.

Kata dia, dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu ini tim TKD Mamuju Prabowo-Gibran telah terbukti menggunakan fasilitas negara balai desa pemerintah saat berkampanye pada 28 November 2023 lalu.

Mereka dikenakan Undang-undang Pemilu di Pasal 280 terkait pelanggaran pemilu dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju telah menemukan dugaan pelanggaran pemilu pada kampanye TKD Mamuju pasangan Prabowo-Gibran

Bawaslu menilai tim pemenangan itu melanggar aturan pemilu saat berkampanye di Pulau Karampuang dengan menggunakan fasilitas negara balai desa.

Kasus ini kemudian ditangani penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu yang dibentuk oleh Bawaslu Mamuju.

Pihak Gakkumdu Bawaslu Mamuju juga sudah memeriksa Ketua TKD Mamuju Prabowo-Gibran inisial SD dan Sekretaris TKD SS.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved