Pelanggaran Pemilu
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Pelanggaran Pemilu TKD Mamuju Prabowo Gibran
Polresta Mamuju dalam waktu dekat ini akan segera gelar perkara untuk menentukan calon tersangka.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Penyidik Sat Reskrim Polresta Mamuju telah melakukan penyidikan dugaan pelanggaran pemilu Tim Kampanye Daerah (TKD) Kabupaten Mamuju pasangan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto dan Canon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin menyatakan, laporan dugaan pelanggaran pemilu TKD Mamuju Prabowo-Gibran kini sudah ditahap penyidikan.
"Sudah masuk tahap penyidikan ada 15 orang saksi kami sudah periksa dalam kasus ini," kata Jamal saat ditemui wartawan di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Senin (15/1/2024).
Jamal menyebutkan, dalam waktu dekat ini Polresta Mamuju akan segera gelar perkara untuk menentukan calon tersangka.
"Sudah ada calon tersangka, namun kami belum bisa membeberkan siapa calon tersangkanya," terang mantan Kasat Res Narkoba Polresta Mamuju itu.
Kata dia, dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu ini tim TKD Mamuju Prabowo-Gibran telah terbukti menggunakan fasilitas negara balai desa pemerintah saat berkampanye pada 28 November 2023 lalu.
Mereka dikenakan Undang-undang Pemilu di Pasal 280 terkait pelanggaran pemilu dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju telah menemukan dugaan pelanggaran pemilu pada kampanye TKD Mamuju pasangan Prabowo-Gibran
Bawaslu menilai tim pemenangan itu melanggar aturan pemilu saat berkampanye di Pulau Karampuang dengan menggunakan fasilitas negara balai desa.
Kasus ini kemudian ditangani penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu yang dibentuk oleh Bawaslu Mamuju.
Pihak Gakkumdu Bawaslu Mamuju juga sudah memeriksa Ketua TKD Mamuju Prabowo-Gibran inisial SD dan Sekretaris TKD SS.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Pengadilan NegeriPolewali Vonis 5 Kades di Mamasa 3 Bulan Penjara Soal Tindak Pidana Pemilu 2024 |
![]() |
---|
3 Saksi Diperiksa Gakkumdu Kasus Dugaan Bupati Mateng Aras Tammauni Memilih di 2 TPS |
![]() |
---|
Berkas Perkara Pj Kades Betteng Majene Diproses Polres Majene, Tinggal Menunggu Penyerahan Tersangka |
![]() |
---|
Gakkumdu Selidiki Dugaan Permainan Politik Uang Jelang Pencoblosan Pilkada Polman 2024 |
![]() |
---|
Panwascam Pamboang Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng Majene ke Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.