Pelanggaran Pemilu
Kades Karampuang Akui TKD Prabowo Gibran Pakai Balai Desa Kampanye, Dibangun Pakai Dana Desa
Dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu ini tim TKD Mamuju Prabowo-Gibran telah terbukti menggunakan fasilitas negara balai desa pemerintah
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju dan Tim penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) masih menelusuri dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Bawaslu menilai tim pemenangan itu melanggar aturan pemilu saat berkampanye di Pulau Karampuang, Kabupaten Mamuju dengan menggunakan fasilitas negara, yakni balai desa sebagai venue kampanye.
Baca juga: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Pelanggaran Pemilu TKD Mamuju Prabowo Gibran
Baca juga: Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Pemilu TKD Prabowo-Gibran Kabupaten Mamuju
Dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu ini tim TKD Mamuju Prabowo-Gibran telah terbukti menggunakan fasilitas negara, yakni balai desa pemerintah saat berkampanye pada 28 November 2023 lalu.
Sehingga dikenakan Undang-undang Pemilu Pasal 280 terkait pelanggaran pemilu dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Kepala Desa Karampuang, Hasdiah membenarkan lokasi kampanye TKD Mamuju Prabowo-Gibran itu adalah balai desa milik Pemerintah Desa Karampuang.
"Iya itu balai desa yang dibangun menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD), yang ditempati kemarin tim TKD Mamuju Prabowo-Gibran," ungkap Hasdiah kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (17/1/2024).
Namun Hasdiah tidak mengetahui, jika kegiatan itu adalah kampanye karena informasi yang diterima hanya pembagian paket stunting.
Lanjut dia, dirinya tidak hadir dalam kegiatan tersebut saat itu dia sedang berada di kantor, ia hanya menerima informasi ada bagi-bagi paket stunting ke warga di wilayahnya. (*)
Pengadilan NegeriPolewali Vonis 5 Kades di Mamasa 3 Bulan Penjara Soal Tindak Pidana Pemilu 2024 |
![]() |
---|
3 Saksi Diperiksa Gakkumdu Kasus Dugaan Bupati Mateng Aras Tammauni Memilih di 2 TPS |
![]() |
---|
Berkas Perkara Pj Kades Betteng Majene Diproses Polres Majene, Tinggal Menunggu Penyerahan Tersangka |
![]() |
---|
Gakkumdu Selidiki Dugaan Permainan Politik Uang Jelang Pencoblosan Pilkada Polman 2024 |
![]() |
---|
Panwascam Pamboang Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng Majene ke Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.