Pemilu 2024

Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Pemilu TKD Prabowo-Gibran Kabupaten Mamuju

Kata dia, dugaan pelanggaran pemilu itu ditemukan pada saat kampanye di Pulau Karampuang pada 28 Oktober 2023 lalu.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Komisioner Bawaslu Mamuju Ikhsan saat ditemui wartawan di Asrama Haji Mamuju,Kompleks BTN Graha Nusa, Mamuju, Rabu (10/1/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju temukan dugaan pelanggaran pemilu Tim Kampanye Daerah (TKD) Kabupaten Mamuju,pasangan calon presiden (Capres) dan wakil calon presiden (Cawapres) Prabowo-Gibran.

"Tim TKD Mamuju pasangan Prabowo-Gibran diduga melanggar pemilu saat kampanye di Pulau Karampuang. Mereka diduga menggunakan balai desa milik fasilitas negara,"kata Komisioner Bawaslu Mamuju Ikhsan saat ditemui wartawan di Asrama Haji Mamuju,Kompleks BTN Graha Nusa, Mamuju, Rabu (10/1/2024).

Kata dia, dugaan pelanggaran pemilu itu ditemukan pada saat kampanye di Pulau Karampuang pada 28 Oktober 2023 lalu.

Iksan menyebutkan, sebanyak 10 orang saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk Ketua TKD Mamuju Suraidah Suhardi dan Sekretaris TKD Sulfakri Sultan beberapa waktu lalu.

"Ada juga warga kita panggil sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran pemilu ini," katanya.

Iksan menuturkan, kasus tersebut kini ditangani oleh penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu yang dibentuk oleh Bawaslu Mamuju.

"Ini sudah ditindak lanjuti oleh pihak Gakkumdu dan saat ini masih berproses," bebernya.

Sementara itu Sekretaris TKD Mamuju Prabowo-Gibran, Sulfakri Sultan menyatakan, awalnya timnya ingin melakukan kampanye di lapangan bola voly di Pulau Karampuang dan pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada kepolisian dan Bawaslu.

"Kami buat izin penggunaan tempat di lapangan voly yang berada di balai desa itu karena luas, sasaranya 300 orang.Kami buat pemberitahuan itu ke Bawaslu, Polisi dan KPU itu penggunaan lapangan voly," ujar dia.

Kemudian, setelah mendapat izin tempat pihaknya memerintahkan tim untuk memasang spanduk di lokasi kampanye.

Namun ,pada saat tim sampai di lokasi tidak ada stan untuk memasang spanduk atau baliho kampanye.

"Akhirnya warga setempat meminta agar spanduk itu dipasang di sana (balai desa), karena masyarakat yang datang akan sampai di lapangan voly," terangnya.

Lanjut Sulfakri menuturkan, sebelum melangsungkan kegiatan kampanye, dia bersama tim memastikan bahwa lokasi yang akan digunakan itu bukan balai desa.

"Sebelum kegiatan kampanye, kami cek bahwa ternyata balai itu bukan balai desa,memang itu milik masyarakat.Bahkan kami cek di kantor aset daerah balai itu bukan milik negara (balai desa)," pungkasnya.

Kendati demikian,Sulfakri menyebutkan bahwa kasus dugaan pelanggaran kampanye ini masih berproses.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved