Dana Kampanye

Partai Garuda Mamuju Dicoret dari Daftar Parpol Peserta Pemilu Karena Ini

KPU Mamuju menyebut 17 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024, telah menyampaikan laporan LADK.

Penulis: Jufriadi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Kantor KPU Mamuju di Kompleks Graha Nusa, Kecamatan Simboro,Mamuju, Sulbar 

Jumlah penerimaan senilai Rp 1 juta pengeluaran Rp 0 rupiah dan saldo Rp 1 juta.

6 . Partai Buruh, saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) senilai Rp 100 ribu.

Jumlah penerimaan senilai Rp 4.850,000 pengeluaran Rp 3.500,000 dan saldo Rp 1.350.000.

7 . Partai Gelombang Rakyat Indonesia , saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) senilai Rp 100 ribu.

Jumlah penerimaan senilai Rp 100 ribu, pengeluaran Rp 0 rupiah dan saldo Rp 100 ribu.

8 . Partai Keadilan Sejahtera, saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) senilai Rp 100 ribu.

Jumlah penerimaan senilai Rp 100 ribu, pengeluaran Rp 0 rupiah dan saldo Rp 100 ribu.

9 . Partai Kebangkitan Nusantara, saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) senilai Rp 200 ribu.

Jumlah penerimaan senilai Rp 20.100,000, pengeluaran Rp 6.400,000 dan saldo Rp 13.900,000.

10 . Partai Hati Nurani Rakyat, saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) senilai Rp 0 rupiah.

Jumlah penerimaan senilai Rp 0 rupiah, pengeluaran Rp 0 rupiah dan saldo Rp 0 rupiah.

11 . Partai Amanat Nasional, saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) senilai Rp 325 ribu.

Jumlah penerimaan senilai Rp 325 ribu, pengeluaran Rp 0 rupiah dan saldo Rp 325 ribu.

12 . Partai Bulan Bintang, saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) senilai Rp 50 ribu.

Jumlah penerimaan senilai Rp 50 ribu, pengeluaran Rp 0 rupiah dan saldo Rp 50 ribu.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved