Dana Kampanye

KPU Pasangkayu Rilis Saldo Awal RKDK Peserta Pemilu 2024, Partai Hanura Tertinggi

sebelumnya parpol yang melaporkan saldo awal RKDKnya sempat dilakukan perbaikan, tapi sekarang sudah lengkap dan sesuai semua.

Penulis: Pain Sumaila | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Pain Sumaila
Kepala Divisi Teknis Peyelenggara KPU Pasangkayu, Syahrudin saat ditemui di kantor KPU, Jl Ir Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Senin (15/1/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu, merilis Laporan Awal Dana Kampanye ( LADK ) Partai Politik (Parpol) yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Kepala Divisi Teknis Peyelenggara pemilu 2024 KPU Pasangkayu, Syahrudin mengatakan 17 parpol di Pasangkayu yang menjadi peserta Pemilu 2024 sudah melaporkan LADK masing-masing.

"Dari 18 parpol peserta pemilu, hanya 1 partai yang belum melaporkan LADKnya, yaitu Partai Garuda. Kami sudah undang ke kantor pihak partai garuda untuk klarifikasi langsung ke KPU, kemudian akan diproses pembatalannya sebagai peserta pemilu 2024," kata Syahruddin kepada Tribun-Sulbar.com, saat ditemui di kantor KPU, Jl Ir Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Senin (15/1/2024).

Lanjut Syahruddin, sebelumnya parpol yang melaporkan saldo awal RKDKnya sempat dilakukan perbaikan, tapi sekarang sudah lengkap dan sesuai semua.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 325-339 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kegiatan kampanye pemilu didanai dan tanggung jawab peserta pemilu.

KPU Kabupaten Pasangkayu telah mengumumkan besaran saldo awal RKDK masing-masing parpol.

Dari 17 Parpol peserta Pemilu di Pasangkayu diketahui dari Partai Hanura saldo awal RKDK dengan jumlah terbanyak yaitu Rp.15 juta.

Menurut Syahrudin, laporan awal dana kampanye tersebut nominalnya masih bersifat sementara 

Sementara untuk batas waktu periode pembukuan laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) berakhir tgl 22 Feb 2024.

Adapun maksimal laporan awal dana kampanye, untuk penyumbang perorangan paling banyak 2,5 miliar dan penyumbung kelompok atau perusahaan paling banyak 25 miliar.

Berikut rincian LADK parpol peserta pemilu 2024 Kabupaten Pasangkayu.

Partai Kebangkitan Bangsa: Rp 1.000.000

Partai Gerakan Indonesia Raya: Rp 1.000.000

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: Rp 250.000

Partai Golongan Karya: Rp 1.000.000

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved