Dana Kampanye

KPU Mamuju Kembalikan Laporan Dana Kampanye 12 Parpol

Partai Nasdem memuncaki laporan awal dana kampanye tertinggi untuk Pemilu 2024.

Penulis: Jufriadi | Editor: Munawwarah Ahmad
Samsul Bachri/Tribun-Sulbar.com
Kantor KPU Mamuju Tengah, Jl. Poros Tumbu, Desa Kabubu, Mamuju Tengah. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju sebut ada 17 Partai Politik (Parpol) yang telah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 18 Parpol yang mengikuti Pemilu 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Mamuju, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Hasdaris mengatakan hanya partai Garuda saja tidak laporkan LADKnya.

“Partai Garuda tidak melaporkan LADK karna tidak ada calon yang mendaftar di Kabupaten Mamuju,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Mamuju, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Hasdaris saat ditelpon Via WhatApp, Senin (15/1/2024).

Hasdaris mengatakan setelah ditunggu hingga pukul 23.59 wita pada 12 Januari 2023, akhirnya 17 Parpol peserta Pemilu 2024 Kabupaten Mamuju yang melaporkan LADK.

“Hanya lima Parpol yang sudah diterima laporan LADK, selebihnya kami kembalikan,” tambahnya.

KPU Kabupaten Mamuju, berikan waktu untuk 12 Parpol yang dikembalikan untuk memperbaiki LADK sampai tanggal 17 Januari 2024 untuk melengkapi berkasnya.

Partai Nasdem memuncaki laporan awal dana kampanye (LADK) tertinggi.

Dimana, Partai melaporkan LADK dengan nilai sebesar Rp 1 Juta.

Lalu disusul oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan nilai Rp 500 ribu.

Kemudian ada Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), sebesar Rp 300 ribu.

Sementara itu, laporan LADK terendah ada pada Partai Golongan Karya (Golkar), Rp 100 ribu.

Untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), untuk LADK Rp 0 Rupiah.(*)

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com Jufriadi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved