Sekda Polman Diberhentikan

Kabag Hukum Pemkab Polman Tak Dilibatkan Buat SK Pencopotan Sekda Andi Bebas, Harusnya Ada Paraf

Sukri Rahim mengatakan harusnya surat tersebut juga dilengkapi dengan paraf dari beberapa pejabat.

|
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Mantan Sekda Polman Andi Bebas (baju putih) saat bersalaman dengan pegawai di Kantor Bupati Polman Jl Manuggal, Kelurahan Madatte, Senin (15/1/2024). Dok Fahrun. 

Untuk mempertegas nomor surat yang ada di SK pemberhentian diduga cacat prosedural.

Andi Bebas menduga SK tersebut cacat administrasi lantaran tidak melalui Kepala Bagain Hukum.

"Saya koordinasi dengan pak Kabag Hukum, katanya dia tidak tau, berarti ada cacat administrasi," terang Andi Bebas.

Ia menyerahkan dugaan cacat prosedural SK tersebut kepada ahli hukum tata negara untuk ditelusuri.

Lalu hasil penelusuran itu nantinya akan dibawa ke ranah hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu, Kepala Bagian Aset Polman, Nurfadilah menyebut dua Randis yang dikembalikan dalam kondisi utuh.

Lengkap dengan surat tanda nomor kendaraan hingga kelengkapan mobil, ban serep dan lainnya.

"Selanjutnya dua Randis ini akan kita serahkan ke bagian umum untuk penggunaannya," terang Nurfadilah.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved