Pemilu 2024

Bawaslu Belum Tertibkan APK Terpasang di Pohon, Satpol PP dan DLHK Mamuju Tunggu Rekomendasi

Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin mengatakan masih dalam proses pendataan APK yang terpaku di pohon.

Penulis: Jufriadi | Editor: Nurhadi Hasbi
Jufriadi/Tribun-Sulbar.com
Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di pohon Jl Poros Mamuju-Kalukku, jalur dua dekat SPBU simpan lima Mamuju, Sabtu (6/1/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju, belum menindak Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024, terpasang di pohon.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Sabtu (6/1/2024) APK calon legislatif (Caleg) dari berbagai partai politik (parpol) masih tertempel di beberapa pohon dan merusak estetika kota.

APK caleg secara terang-terangan terlihat jelas di setiap pohon.

Jalan poros Mamuju dekat SPBU Simpan lima, Jl Diponegoro, Jl Urip Sumarharjo, Jl Ahmad Kirang, Jl Usman Jafar dan Jl Jl Jend Sudirman jadi sasaran APK yang terpaku pohon.

Padahal dalam Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, APK dilarang terpasang pada pepohonan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin mengatakan masih dalam proses pendataan APK yang terpaku di pohon.

“Jika ada Caleg atau Parpol melanggar kami akan surati,” ujar Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin via Telepon, Sabtu (6/1/2024).

Saat ini APK yang terpasang di pohon dalam kota Mamuju, makin bayak dan menjamur.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Mamuju, berharap APK yang terpasang di pohon ditindak.

“Kami masih menunggu surat rekomendasi dari Bawaslu Mamuju, kalau ada kami akan turun bersihkan APK terpasang di pohon,” ujar Kabid Kebersihan DLHK Pemkab Mamuju, Marsaeni via WhatApp, Sabtu (6/1/2024).

DLHK Pemkab Mamuju akan bersihkan APK yang terpasang di pohon jika ada surat perintah.

Satpol PP Kabupaten Mamuju juga meminta surat rekomendasi Bawaslu Mamuju untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Kepala Satpol PP Kabupaten Mamuju, Edy Surianto mengatakan belum menerima rekomendasi dari Bawaslu Mamuju.

"Saya minta Bawaslu Mamuju berikan surat rekomendasi, kami akan tertibkan, supaya kita bergerak tidak salah," kata Edy Surianto saat dihubungi via WhatsApp, Sabtu (6/1/2024).

Bawaslu Mamuju akan segera tertibkan APK yang terpasang di pohon kalau selesai pendataan yang melanggar.(*)

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com Jufriadi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved