Pencabulan Mamasa

Pria Paruh Baya di Mamasa Dipenjara Gara-gara Coba Perkosa Wanita Lansia

KBO Reskrim Polres Mamasa, Ipda Jhon Franklin mengatakan, kasus tersebut lama berproses karena pihaknya dalam tahap penyelidikan

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Hamsah Sabir
Tersangka DT (61) tersangka kasus pemerkosaan diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Mamasa, Jl Rantekatoan, Desa Osango, kecamatan Mamasa, Rabu (20/12/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Seorang pria lanjut usia (lansia) di Kabupaten Mamasa inisial DT (61), harus berurusan dengan hukum, setelah berusaha melakukan percobaan pemerkosaan terhadap wanita lansia inisial Y (58).

Percobaan pemerkosaan ini terjadi pada 10 Oktober 2023 lalu.

Mengetahui hal itu, suami korban berinisial R kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa istrinya tersebut ke Unit PPA Polres Mamasa pada 7 November lalu.

Berdasarkan laporan itu, unit PPA Polres Mamasa kemudian melakukan penyelidikan dan menahan terduga pelaku pada Selasa, (19/12/2023) kemarin.

KBO Reskrim Polres Mamasa, Ipda Jhon Franklin mengatakan, kasus tersebut lama berproses karena pihaknya dalam tahap penyelidikan hingga antara pelaku dan keluarga korban sempat proses penyelesaian kekeluargaan.

"Tadinya orangtua di kampung sempat upayakan mediasi namun tidak berhasil, sehingga proses hukum dilanjutkan," ujar Jhon.

Sehingga pihak Polrese Mamasa kemudian menahan tersangka setelah bukti dinyatakan cukup usai gelar perkara.

Ia katakan, meski kejadian tersebut telah lama namun pihaknya tetap profesional dalam penyelidikan kasus.

"Dari hasil penyelidikan, perbuatan yng dilakukan oleh DT patut diduga telah lakukan percobaan pemerkosaan," jelas Jhon.

Kini pelaku telah ditahan di sel Polres Mamasa. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved