Pencabulan Mamasa
Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Mamasa Terancam 15 Tahun Penjara, Status Pacaran
Kasat Reskrim Polresa Mamasa, AKP Laurensius Waine, mengemukakan pelaku dijerat pasal berlapis.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Tersangka pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Mamasa, terancam pasal berlapis.
Kasat Reskrim Polresa Mamasa, AKP Laurensius Waine, mengemukakan pelaku dijerat pasal berlapis.
"Paling lambat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius Waine, saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, via pasan whatsappnya, Jumat (3/11/2023).
Adapun pasal yang disangkakan ialah, pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan kedua RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 Jo Pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan kedua RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mamasa membekuk terduga pelaku kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (01/11/2023).
Pelaku inisial A dan korban sebut saja Bunga (Nama samaran) merupakan warga Kabupaten Mamasa, statusnya berpacaran.
AKP Laurensius Madya Waine mengatakan korban dijemput pelaku di salah satu sekolah di Kabupaten Mamasa, Sabtu (28/10/2023) dan korban diajak ke rumah nenek pelaku.
Karena korban takut pulang sendiri, sehingga bermalam bersama terduga pelaku.
"Di situlah terjadi dugaan pencabulannya," ujar Kasat Reskrim, saat dijumpai diruang kerjanya, Jl Rantekatoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Kamis (02/11/2203).
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/AKP-Laurensius-Waine-Kasat-Reskrim-Po.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.