Pencabulan Mamasa
Polres Mamasa Tangkap Pelaku Percobaan Pemerkosaan, Jalur Damai Tapi Buntu
Sebelumnya telah terjadi kasus percobaan pemerkosaan terhadap korban Y (58) pada 10 Oktober 2023 lalu di Kabupaten Mamasa.
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Mamasa, tetapkan DT (61) sebagai tersangka kasus pemerkosaan.
Sebelumnya telah terjadi kasus percobaan pemerkosaan terhadap korban Y (58) pada 10 Oktober 2023 lalu di Kabupaten Mamasa.
Mengetahui hal itu, suami korban berinisial R kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa istrinya tersebut ke Unit PPA Polres Mamasa pada 7 November 2023.
Berdasarkan laporan itu, unit PPA Polres Mamasa kemudian melakukan penyelidikan dan menahan terduga pelaku pada Selasa, (19/12/2023) kemarin.
"Kemarin kita lakukan penahanan setelah bukti dinyatakan cukup kita lakukan gelar perkara," ungkap KBO Reskrim Polres Mamasa, Ipda Jhon Franklin saat ditemui di ruang kerjanya Jl Rantekatoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Rabu (20/12/2023).
Ipda Jhon mengatakan kejadian tersebut telah lama namun namun tetap profesional dalam penyelidikan kasus.
Jhon jelaskan, penyebab kasus tersebut lama berproses karena sempat orangtua kampung lakukan upaya mediasi naun tidak berhasil.
"Sempat ada jalur mediasi tapi tidak berhasil," ujar Jhon.
Karena itu kata Jhon, setelah Unit PPA gelar perkara bukti telah dianggap cukup sehingga dilakukan penahanan.
"Dari hasil penyelidikan, peruatan yng dilakukan oleh DT patut diduga telah lakukan percobaan pemerkosaan," jelas Jhon.
Saat ini kata dia, tersangka telah ditahan di Polres Mamasa.
"Tersangka telah kami tahan," pungkasnya.
Laporan Wartawan Tibun-Sulbar.com, Hamsah Sabir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Tersangka-DT-61-tersangka-kasus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.