Pencabulan Mamasa

Catatan Polres Mamasa: 3 Kasus Pencabulan Anak DIbawah Umur Januari-Oktober 2023

Data pencabulan anak dibawah umur ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius Waine.

Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hamsah Sabir
AKP Laurensius Waine, Kasat Reskrim Polres Mamasa, saat ditemui diruangkerjanya, Jl Rantekatoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA -  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mamasa, berhasil mengungkap tiga kasus pencabulan anak dibawah umur selama Januari hingga Oktober 2023.

Data pencabulan anak dibawah umur ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius Waine, saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Jumat (03/11/2023).

Ketiga kasus pencabulan diungkap Polres Mamasa tersebut terjadi di tiga tempat berbeda.

"Sudah tiga kali, sejak Januari hingga Oktober," ujar Kasat Reskrim.

Tersangka pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Mamasa, terancam pasal berlapis.

"Paling lambat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius Waine, saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, via pasan whatsappnya, Jumat (3/11/2023).

Adapun pasal yang disangkakan ialah, pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan kedua RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 Jo Pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan kedua RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved