Rekrutmen KPPS Pemilu 2024
Segera Daftar! KPU Mamuju Umumkan Syarat Menjadi Anggota KPPS Pemilu 2024
KPU Mamuju mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2023.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, umumkan seleksi calon anggita Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan surat pengumuman NOMOR : 717 /PP.04.1-PU/7602/2023
KPU Mamuju akan merekrut 5852 anggota KPPS untuk 836 TPS.
KPU Mamuju mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2023.
Adapun Persyaratan Anggota KPPS sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
3. tidak menjadi anggota Partai Politik;
4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
5. sehat secara rohani;
6. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup; dan
h. Pas Foto Berwarna 4x6.
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada Kelurahan/Desa masing-masing Setiap Hari pada Jam Kerja dan Hari terakhir sampai dengan Pukul 23.59 WITA, sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023.
Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Mamuju
Alamat : Jl. H. Mustafa Katjho (Kompleks Perumahan Graha Nusa)
Kontak : AL TASMIN 085 333 174 600
SYARMILA RAZAK : 085 299 973 659
ISWARDI : 085 337 552 988
Demikian pengumuman ini disampaikan oleh KPU Mamuju, untuk diketahui.
Mamuju, 11 Desember 2023
Ketua KPU Kabupaten Mamuju
(INDO UPE)
Rekrutmen KPPS akan dilaksanakan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.
Selengkapnya simak link pengumuman lengkap dengan Daftar Alamat dan Nomor Kontak Panitia Pemungutan Suara KPU Kabupaten Mamuju pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca Selanjutnya: PENGUMUMAN KPU MAMUJU PENDAFTARAN KPPS PEMILU 2024
( Tribun-Sulbar.com )
3394 Calon KPPS di Kabupaten Pasangkayu Lolos Seleksi Administrasi |
![]() |
---|
Antisipasi Petugas Tumbang, KPU Siapkan Biaya Perlindungan KPPS, Berikut Besarannya! |
![]() |
---|
KPU Polman Akan Rekrut 9.534 Anggota KPPS Pemilu 2024, Jangan Lewatkan dan Simak Syaratnya |
![]() |
---|
KPU Polman Akan Rektur 9.534 Orang, Simak Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024 |
![]() |
---|
SIMAK! KPU Polewali Mandar Umumkan Syarat Menjadi Anggota KPPS Pemilu 2024, 9.534 Akan Diterima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.