Kemenkumham Sulbar
Rahendro Jati Sebut Kompetensi Pejabat Fungsional Perancang Undang-undang Perlu Terus Ditingkatkan
Sementara itu, Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung upaya yang dilakukan oleh Kadivyankumham.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kadiv Yankumham Kemenkumham Sulawesi Barat, Rahendro Jati menilai bahwa untuk peningkatan kualitas produk hukum daerah dan kompetensi pejabat fungsional perancang perundang-undangan di Sulawesi Barat perlu dilakukan pembinaan secara terus menerus.
Hal itu disebutnya saat mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat pada kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Peningkatan Kapasitas Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Aula Pengayoaman Kanwil Kemenkumham Sulbar.
Rahendro mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat saat ini terus memberikan pelayanan terbaik dalam penyusunan produk hukum daerah.
“Sehingga hal ini menjadi tantangan bagi seluruh Perancang Peraturan Perundang-Undangan untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi dalam terpenuhinya kualitas produk hukum di daerah” sambung salah seorng Pimti Pratama di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.
Pemerintah Daerah dalam menyusun Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah melibatkan fungsional Perancang dari Kanwil Kemenkumham maupun Perancang dari Bagian Hukum/Biro Hukum.
“Untuk itu, DPRD, Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkumham butuh koordinasi dan sinergi yang baik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di Provinsi Sulawesi Barat guna terciptanya regulasi sesuai harapan” lanjutnya
Sementara itu, Narasumber Prof. Dr. Wicipto Setiadi, SH., MH. dari Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, menyampaikan materi Implikasi diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap rumusan sanksi pidana dalam Peraturan Daerah.
Sedangkan, Musra Awaluddin, yang juga menjadi narasumber pada kegiatan itu membahas terkait Evaluasi dan Capaian Propemperda Provinsi Sulawesi Barat dalam mendukung pembentukan Regulasi Yang berkualitas.
Penyelenggaran kegiatan itu dihadiri oleh Perancang Peraturan, Kanwil Kemenkumham Sulbar, Perundang-undangan Sekretariat Daerah, dan DPRD Provinsi Sulawesi Barat, dan sejumlah Perancang Peraturan Perundang-undangan di sejumlah Kabupaten di Sulawesi Barat. Serta Kepala Subbid FPPHD, Arpan Rinaldy, S.H, yang bertindak sebagai moderator.
Sementara itu, Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung upaya yang dilakukan oleh Kadivyankumham.
“Sehingga melalui Pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat memberi dampak terhadap peningkatan kinerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar” tutup salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu, Sabtu (9/12/2023).(*)
Kemenkumham Sulbar
Kakanwil Kemenkumham Sulbar
Marasidin
Rahendro Jati
Yasonna H Laoly
Sulawesi Barat
Tantangan Besar Pemanfaatan KI di Universitas |
![]() |
---|
Kemenkum Sulbar Dukung Sejumlah Program BPHN Terkait Pembentukan Desa Sadar Hukum |
![]() |
---|
Pertemuan Bersama Dirjen AHU, Kedua Pihak INI Sepakat Segera Akhiri Perselisihan |
![]() |
---|
Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menkum |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham Sulbar Hadiri Refleksi Akhir Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.