Minggu, 12 April 2026

Kemenkumham Sulbar

Tantangan Besar Pemanfaatan KI di Universitas

Salah satu hambatan utama bagi universitas adalah kesenjangan antara hasil inovasi akademik dan kebutuhan industri.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Tantangan Besar Pemanfaatan KI di Universitas
Humas Kemenkumham Sulbar
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu di kantor DJKI pada Jumat, 10 Januari 2025. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Hilirisasi (pemanfaatan) kekayaan intelektual (KI) menjadi topik strategis yang terus didorong oleh pemerintah yang dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk meningkatkan perekonomian negara.

Namun, masih banyak para pemilik kekayaan intelektual khususnya paten yang masih belum melakukan hilirisasi baik di industri ataupun di masyarakat. 

“Perguruan tinggi di Indonesia menyumbang sekitar 60 persen dari total permohonan paten dalam negeri. Namun, realisasi pemanfaatan paten masih minim. Kami mendorong universitas untuk tidak hanya berorientasi pada pencapaian kuantitatif, tetapi juga kualitas dampak paten baik bagi industri maupun masyarakat,” tutur Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu di kantor DJKI pada Jumat, 10 Januari 2025.

Salah satu hambatan utama bagi universitas adalah kesenjangan antara hasil inovasi akademik dan kebutuhan industri.

Direktur Direktorat Inovasi dan Riset Berdampak Tinggi (DIRBT) Universitas Indonesia (UI) Chairul Hudaya menyoroti bahwa inovasi sering kali dibuat tanpa mempertimbangkan langsung kebutuhan masyarakat, sehingga sulit menarik perhatian industri.

Untuk mengatasi hal ini, UI telah mengubah pendekatannya dengan menerapkan konsep “belanja masalah” dari industri.

“Pendekatan yang kami lakukan ini memungkinkan inovasi yang dihasilkan langsung menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Kami ingin mendatangi lebih banyak industri untuk melihat apa permasalahannya, kemudian juga bisa diselesaikan bersama-sama. Ke depannya dimungkinkan juga untuk memiliki KI gabungan antara industri dengan UI,” ucap Chairul.

Selain itu, hambatan selanjutnya adalah masih banyak dari para peneliti yang belum menguasai bagaimana cara membuat dokumen paten atau drafting paten.

Mengatasi hal tersebut, pihaknya membuat berbagai program baik sosialisasi bagi para peneliti, diseminasi hingga memberikan pendampingan secara langsung.

“Kami berusaha lebih melayani dengan langsung melakukan pendekatan kepada para peneliti apakah hambatan yang mereka rasakan, terutama dalam membuat drafting paten atau  bagaimana menemukan originalitas terlebih dahulu, sehingga paten yang akan didaftarkan ke DJKI dapat lebih cepat prosesnya karena minim kesalahan,” kata Chairul.

Lebih lanjut, hambatan lain yang dialami oleh universitas adalah kurangnya pemahaman tentang sistem pembagian royalti bagi peneliti dan universitas apabila paten atau KI yang dihasilkan dilisensikan kepada industri.

Menjawab hambatan tersebut, Universitas Indonesia (UI) telah memiliki sistem kekayaan intelektual dari hulu hingga hilirisasi melalui Direktorat Inovasi dan Riset Berdampak Tinggi (DIRBT).

Chairul menjelaskan bahwa dukungan yang diberikan dalam membentuk ekosistem KI tidak hanya pada tahapan pendaftaran tetapi juga mendukung upaya hilirisasi KI yang dihasilkan para civitas akademika di UI dan memberikan keuntungan kepada para penelitinya.

“Saat ini kami telah berhasil menghilirisasi kurang lebih 67 paten ke industri dari 787 paten yang didaftarkan oleh UI. Jumlah ini telah menghasilkan profit berupa royalti sekitar Rp600 juta hingga Rp700 juta dari lisensi-lisensi yang diberikan kepada industri,” ujar Chairul.

Royalti tersebut dibagi menjadi 70 persen untuk peneliti dan 30 persen bagi universitas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved