Pengeroyokan Pelajar

MOTIF dan Kronologi Guru Karate dan Muridnya Keroyok Pelajar di Stadion Polman hingga Meninggal

Penyidik Satreskrim Polres Polman menerapkan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Empat orang pelaku pengeroyokan yang sudah dewasa saat digiring polisi di halaman Satreskrim Polres Polman, Jl Ratulangi, Pekkkabata, Selasa (5/12/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Guru karate dan lima muridnya di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kini menjadi tersangka usai mengeroyok Ainun Syahrul (16).

Ainun Syahrul (16) korban pengeroyokan guru karate dan muridnya di depan gerbang masuk Stadion S Mengga meninggalkan dunia di Rumah Sakit Hajja Andi Depu Polman, Senin (4/12/2023).

Ainun Syahrul dikeroyok Rabu (29/11/2023) malam.

Ia ditolong warga sekitar dan dilarikan ke rumah sakit usai terkapar setelah dikeroyok.

Para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penyidik Satreskrim Polres Polman menerapkan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat.

Pelakupun terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara lantaran menyebabkan kematian.

Korban berjumlah dua orang kakak beradik, Ainun Syahrul (16) meniggalkan dunia pada Senin (5/12/2023).

Sementara kakaknya inisial W (20) sempat menderita luka-luka usai kejadian ini.

Para pelaku inipun masing-masing inisial RH (19), PH (18), FR (18), MH (17), AI (17), dan YH (27).

Penyidik mengungkap satu orang pelaku merupakan guru karate, lima orang muridnya.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," terang Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono kepada wartawan.

Ia menjelaskan dua pelaku akan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) anak.

Sementara yang sudah masuk kategori dewasa akan mendekam di Lapas Polewali.

Usai penyidik merampungkan seluruh berkas perkara dan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved