Korupsi Stadion Manakarra

Kejati Sulbar Temukan Alat Bukti Dugaan Korupsi Stadion Manakarra Mamuju, Siapa Bakal Tersangka?

Sejauh ini penyidik Kejati Sulbar sudah periksa 15 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

|
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Aspidsus Kejati Sulbar La Kanna (kemeja hitam) Asintel Dharmabela (Kemeja coklat), Jaksa Koordinator Ridwan (kemeja navi) dan Kasi Penkum Asben (kemeja abu-abu) saat acara ngopi santai (Ngobras) bersama media di Cafe Ruang Rindu, Jl Andi Makassau, Kelurahan Karema, Mamuju, Sulbar, Kamis (30/11/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) terus mendalami dugaan kasus korupsi di Stadion Manakarra, Mamuju, Sulbar.

Sejauh ini penyidik Kejati Sulbar sudah periksa 15 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Kita baru periksa 15 orang saksi, mulai dari pejabat Kabupaten Mamuju dan pengawas (proyek pembangunan)," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar La Kanna, saat diacara ngopi santai (Ngobras) bersama media di Cafe Ruang Rindu, Jl Andi Makassau, Kelurahan Karema, Mamuju, Sulbar, Kamis (30/11/2023).

Dia menyebutkan, Kejati Sulbar baru menemukan satu alat bukti (keterangan saksi), jika sudah cukup dua alat bukti maka dipastikan akan tersangka dalam kasus ini.

"Bukti kerugian negara belum ditemukan,makanya kami masih dalami dari keterangan saksi itu," katanya.

Lanjut dia,terkait dari bukti hasil perhitungan kerugian keuangan negara pihaknya masih menunggu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) khusus renovasi stadion.

"Hasil investigasi ini apakah masuk dalam pidana khusus atau pidana umum. Tapi masih kita dalami kasus kita tidak akan berhenti," pungkasnya.

Sekedar diketahui, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana di Stadion Manakarra sebelumnya dilaksanakan, untuk gelaran pekan olahraga provinsi (Porprov) Sulbar 2022 yang digelar di Kabupaten mamuju.

Renovasinya menelan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Rp 9,3 miliar.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved