BPS Sulbar

BPS Sulbar Jamin Keakuratan Data Regsosek, Pendataan Sosial untuk Pondasi Kebijakan Pemerintah

Dalam pengumpulan data, lanjut Sri, pihak BPS melaksanakan evaluasi berulang kali sebelum data dikirim ke Bappenas.

Editor: Ilham Mulyawan
BPS Sulbar
Sri Mulyani, Statistisi Ahli Muda Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Barat 

TRIBUN-SULBAR.COM - Sri Mulyani, Statistisi Ahli Muda Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Barat mengatakan, kemiskinan di Sulawesi Barat menjadi satu, dari sekian permasalahan sosial yang menjadi perhatian, sehingga pendataan melalui program Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dilaksanakan beberapa lalu, sangat penting untuk mendapat data, yang akan menjadi pondasi pemerintah, dalam menentukan kebijakan pengentasan kemiskinan.

Sri menyebutkan, data Regsosek yang dijalankan BPS Sulbar telah diserahkan kepada pengguna data, dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai pemilik kewenangan, dan pengelolaan Data Hasil Pendataan Awal Regsosek.

Baca juga: BPS Sulbar Rilis Hasil Sensus Pertanian 2023 Pada 4 Desember, Said: Akurasi Data Akurasi Kebijakan

Baca juga: BPS Sulbar Tekankan Pemahaman Statistik kepada Awak Media, Tribun-Sulbar Raih Penghargaan

"Untuk data regsosek kami juga memasatikan data yang dikumpulkan di lapangan akurat," ujar Sri saat tampil sebagai pemateri, dalam acara Media Gathering BPS SUlbar di Hotel Maleo, Rabu, 22 November 2023 lalu.

Dalam pengumpulan data, lanjut Sri, pihak BPS melaksanakan evaluasi berulang kali sebelum data dikirim ke Bappenas. "Ini kami lakukan rutin untuk memastikan bahwa data itu betul-betul akurat," iia menambahkan.

Sehingga dengaan begitu, data yang dihasilkan BPS Sulbar melalui Regsosek diharapkan dapat mempercepat pemerintah dalam membuat kebijakan pengentasan kemiskinan , atau masalah sosial lainnya yang berada di lingkup masyarakat.

Dalam menggelompokkan kemiskinan, BPS Sulbar mengelompokkan dalan dua kelompok.

Pertama Kemiskinan absolut, yakni adalah kondisi ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum seperti pangan, sandang, kesehatan, perumahan, dan pendidikan. Kebutuhan pokok minimum diterjemahkan sebagai ukuran finansial dalam bentuk uang.

Kedua adalah Kemiskinan relatif, yakni kodnisi individu atau kelompok orang berada dalam tingkatan kekurangan dibandingkan dengan standar kehidupan umum yang layak
berlaku di masyarakat.

Sri menuturkan, dalam melaksanakan Regsosek, BPS mencakup informasi kondisi sosial ekonomi meliputi Kondisi sosioekonomi demografis, Kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, Kepemilikan aset, Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, Informasi geospasial, Tingkat kesejahteraan dan Informasi sosial ekonomi lainnya. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved