Berita Sulbar

Tersangka Pemilik Narkoba Sabu 5 Saset Dimusnahkan BNN Sulbar Masih DPO

Hingga kini pemilik sabu 5 Sachet itu masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Arman diduga kabur ke Kalimantan.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Kabid Pemberantasan dan Intelegen BNN Sulbar AKBP Dilia Tri Setia Ningrum saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di Kantornya Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Rabu (29/11/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tahanan tersangka narkoba atas nama Arman alias Bombom di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), masih dikejar oleh tim BNN.

Arman kabur dari rumah tahanan BNN Sulbar pada Jumat (22/9/2023).

Hingga kini pemilik sabu 5 Sachet itu masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Arman diduga kabur ke Kalimantan.

Kabid Pemberantasan dan Intelegen BNN Sulbar AKBP Dilia Tri Setia Ningrum mengatakan, barang narkoba yang dimusnahkan adalah milik tersangka Arman yang saat ini masih DPO.

"Tersangka (Arman) masih dalam DPO, tapi barang haram miliknya kita musnahkan hari ini. Kita masih proses pencarian," ungkap Dilia Tri Setia saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di Kantornya Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Rabu (29/11/2023).

Kata dia, proses pencarian DPO Arman pihaknya telah berkoordinasi dengan lintas sektor seperti kepolisian dan instansi lain yang mungkin bisa membantu menangkap tersangka.

Saat ini lanjut Dilia, tersangka DPO masih terdeteksi masih berada di Kalimantan, saat BNN juga masih menelusuri kontak (nomor telepon) kerabatnya.

"Masih kita selidiki, semua dari keluarganya dan teman-teman dekat tersangka," ujarnya.

Dia menambahkan,sabu milik Bombom ini merupakan penangkapan terbesar sepanjang 2023 ini.

Diketahui, satu tahanan tersangka narkoba kabur dari rutan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Tahanan itu bernama Arman, diduga kabur pada, Jumat (22/9/2023).

Tersangka Arman alias Bombom ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO / 018 / IX / 2023 / BNNP Sulbar.

Tahanan kabur ini dibenarkan Pelaksana tugas BNNP Sulbar, AKBP Herman.

"Iya (benar)," singkatnya saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Senin (25/9/2023).(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved