ASN di Polman Cabuli Gadis
KRONOLOGI Pencabulan 2 Anak di Bawah Umur di Polman Terungkap, Pelaku Oknum ASN Kemenkumham
Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman mengungkapkan pelaku dan korban masih punya hubungan keluarga.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kronologi terungkapnya pencabulan dua gadis di bawah umur di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (29/11/2023).
Korban di bawah umur ini masing-masing inisial MT (16) dan MH (13), warga salah satu desa di Kecamatan Tapango.
Pelakunya inisial AA (35) ia merupakan oknum ASN di Lingkup Kemenkumham Sulbar yang bertugas di Mamuju.
Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman mengungkapkan pelaku dan korban masih punya hubungan keluarga.
Pelaku melancarkan aksinya kepada kedua korban di waktu berbeda di lokasi yang sama.
"Sampai terungkap ini bermula ketika ibu korban menerima telepon dari keluarganya sendiri, menyampaikan adanya dugaan kasus pencabulan terhadap anaknya," ungkap Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.
Dijelaskan pelaku dan korban sudah lama tinggal bersama di rumahnya di Kecamatan Tapango.
Pada saat itu, korban yang berada di rumah hanya seorang diri, dan pelaku mendekatinya.
Pelaku lalu memeluk korban, mencium hingga meraba bagian sensitif korban.
Mulyono mengungkapkan ibu korban mendapat informasi itu dari keluarganya sendiri.
Lantaran pengakuan dari salah satu korban inisial MT (16) yang lebih dulu mendapat tindakan pencabulan.
"Istri pelaku sendiri masih punya hubungan keluarga dengan korban, korban pertama yang lebih dulu mengaku," lanjut Mulyono.
Disebutkan ibu korban yang mulai curiga lalu menanyakan langsung hal itu kepada anaknya yang berusia 13 tahun.
Korban pun mengaku kepada ibunya, lalu melaporkan hal itu lantaran merasa keberatan.
Kedua korban sendiri masih merupakan saudara kandung atau kakak beradik, menjadi korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.