Pemilu 2024

Bawaslu Polman Gandeng Media, LSM dan Mahasiswa Kuatkan Pengawasan Pemilu 2024

Bawaslu Polman berharap seluruh elemen masyarakat ikut serta berpartisipasi untuk pengawasan pemilu 2024 mendatang.

|
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif libatkan media, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pemuda dan mahasiswa, Kamis (16/11/2023). 

TRIBUN-SUBAR.COM, POLMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif libatkan media, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pemuda dan mahasiswa, di Hotel Lilianto Jl Muh Yamin, Kecamatan Polewali, Kamis (16/11/2023).

Bawaslu Polman berharap seluruh elemen masyarakat ikut serta berpartisipasi untuk pengawasan pemilu 2024 mendatang.

Salah satunya dengan ikut menangkal informasi hoax atau tidak benar berkembang di masyarakat.

Ketua Bawaslu Polman Harianto mengatakan, informasi terkait pengawasan penting diketahui masyarakat luas.

"Untuk itu kita harapkan media bersama lembaga kemasyarakatan ikut serta dalam pengawasan partisipasi," ujar Harianto kepada wartawan di lokasi sosialisasi.

Ia mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam sosialisasi ini mengambil peran dalam pengawasan Pemilu.

Ikut menciptakan pemilu damai tanpa ada pihak saling menjatuhkan.

Harianto melihat media sebagai jembatan untuk menyampaikan setiap informasi terkait pengawasan.

"Seperti mengawasi dan melaporkan adanya peserta pemilu kampanye politik uang dan semacamnya," lanjut Harianto.

Ia menambahkan, saat ini Bawaslu terus bekerja mengawasi maraknya alat peraga kampanye di luar tahapan.

Sementara itu Kordiv pencegahan partisipasi masyarakat dan humas Bawaslu Polman Ady Suratman menambahkan, media merupakan salah satu pilar demokrasi.

Ady Suratman menerangkan pelibatan media ini untuk membahas lebih jauh persoalan pemberitaan.

"Berita yang benar kepada masyarakat dan menangkal berita hoax di sosial media dan lainnya," ungkapnya.

Ia menyebut pengawasan partisipatif bersama media, mahasiswa dan LSM ini telah diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2023.

Untuk ikut serta mengawal jalannya pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved