Polisi Pesta Sabu

3 Polisi Kepergok Pesta Sabu di Mamuju Belum Dipecat, Ini Alasannya Kata Polda Sulbar

Ketiga polisi Polda Sulbar ini berpangkat brigpol berinisial AD, AE dan PT itu masih berstatus terduga pelanggar.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Adriansyah
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, saat ditemui Tribun-Sulbar.com, Jl Iptu Norman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasus tiga polisi Polda Sulawesi Barat (Sulbar) yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu masih tahap pemberkasan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan saat dihubungi wartawan via telepon, Rabu (15/11/2023).

Ketiga polisi Polda Sulbar ini berpangkat brigpol berinisial AD, AE dan PT itu masih berstatus terduga pelanggar.

Namun, setelah pemberkasan rampung tiga polisi itu akan menjalani sidang etik kepolisian di Polda Sulbar.

"Dia (tiga anggota polisi) itu tidak tersangka, tapi masih terduga pelanggar," katanya.

Syamsu menjelaskan, ketiga polisi itu belum tentu mendapat hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), nanti dilihat dari kategori pelanggaran saat sidang etik.

"Kalau terbukti sudah lama menggunakan narkotika atau berulang kali, pasti akan mendapatkan sanski PTDH pemecatan," bebernya.

Lanjut dia, di sidang etik nanti itu ada pembacaan tuntutan, pemeriksaan saksi-saksi dan terduga pelanggar baru sidang putusan.

Sebelumnya, Kepolisan Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) amankan tiga polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Polisi itu kedapatan pesta sabu di salah satu tempat di dalam Kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) beberapa waktu lalu.

Mereka diciduk anggota polisi Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian (Paminal) Bidang Propam Polda Sulbar.

"Oknum polisi itu yang diciduk itu masih dikategorikan sebagai pemakai,mereka sudah ditahan di Rutan Polda Sulbar dan masih proses penyidikan,"ungkap Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudhantara di lokasi pemusnahan narkoba di Kantor Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Mamuju, Rabu (8/11/2023).

Sekedar diketahui, oknum polisi yang disangkakan menggunakan narkotika dan proses penyidikan tetap harus dipandang tidak bersalah, sampai ia terbukti melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

Mengenai sanksi pidana terhadap penyalahgunaan narkotika untuk diri pribadi diatur Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved