Polisi Pesta Sabu
3 Polisi Kepergok Pesta Sabu di Mamuju Belum Dipecat, Ini Alasannya Kata Polda Sulbar
Ketiga polisi Polda Sulbar ini berpangkat brigpol berinisial AD, AE dan PT itu masih berstatus terduga pelanggar.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Adriansyah
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, saat ditemui Tribun-Sulbar.com, Jl Iptu Norman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Sulbar.
Setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana 4 tahun penjara dan narkoba golongan II bagi diri sendiri dipenjara selama 2 tahun dan golongan III paling lama satu tahun.
Ketentuan ini berlaku untuk semua orang yang menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri.
Apabila putusan pidana terhadap oknum polisi tersebut telah berkekuatan hukum tetap, ia terancam diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.