Berita Sulbar
Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Janji Ranperda Pajak Tak Beratkan Masyarakat
Sestama BNPP ini menguraikan beberapa peluang PAD atas Ranperda itu, seperti pajak kendaraan bermotor air permukaan, dan sumber lainnya
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dari sisi pajak dan retribusi sangat berpotensi menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah.
Sehingga Pemprov Sulbar berkomitmen mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan menghadirkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Ranperda ini mulai dibahas setelah DPRD Sulbar menerima Ranperda tersebut melalui paripurna Senin 13 November 2023 di kantor DPRD Sulbar yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi
"Hari ini saya sampaikan rancangan perda pajak dan retribusi daerah, ini sebagai tindak lanjut dari UU hubungan Keuangan pusat dan daerah. Karena amanatnya dua tahun setelah itu berlaku harus segera dibuat Perda pajak dan retribusi daerah," kata Prof Zudan.
Sestama BNPP ini menguraikan beberapa peluang PAD atas Ranperda itu, seperti pajak kendaraan bermotor air permukaan, dan sumber lainnya. Namun, Prof Zudan memastikan pihaknya sudah mempertimbangkan di dalam ranperda tersebut tidak memberatkan masyarakat.
"Saya berharap bulan ini Perda pajak dan retribusi daerah bisa disahkan dan digunakan," ujarnya.
Jawaban Gubernur atas Ranperda APBD 2026 Disetujui Fraksi, DPRD Sulbar Siapkan Jadwal Lanjutan |
![]() |
---|
Gubernur SDK Beri Bonus 5 Bulan Tambahan Penghasilan untuk Kepala Desa |
![]() |
---|
Wakil Gubernur Sulbar Klaim Angka Kemiskinan Ekstrem Turun Signifikan, Berkurang 9 Ribu Jiwa |
![]() |
---|
Gubernur SDK Keluarkan Surat Edaran Minta Warga Sulbar Aktif Jalankan Siskamling |
![]() |
---|
APBD Sulbar 2026 Hanya Rp 1,6 Triliun, DAK Fisik Ditiadakan, SDK : Kita Harus Terima Kenyataan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.