Polisi Positif Narkoba
Positif Narkoba, Tiga Oknum Polisi Polda Sulbar Terancam Dipecat
Ketiga polisi tersebut kini dalam penanganan Divisi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulbar.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudantara saat ditemui di lokasi pemusnahan narkoba di Kantor Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Mamuju, Rabu (8/11/2023).
Mengenai sanksi pidana terhadap penyalahgunaan narkotika untuk diri pribadi diatur Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana 4 tahun penjara dan narkoba golongan II bagi diri sendiri dipenjara selama 2 tahun dan golongan III paling lama satu tahun.
Ketentuan ini berlaku untuk semua orang yang menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri.
Apabila putusan pidana terhadap oknum polisi tersebut telah berkekuatan hukum tetap, ia terancam diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.